BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengajak pelaku usaha memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Café Tropicollo, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Illiza menilai keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah tidak mampu bekerja sendiri. Perusahaan diminta mengambil peran dengan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang belum terlindungi.
“Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir. Tetapi pemerintah tidak mungkin mampu meng-cover itu sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dan juga tekad bersama, karena Banda Aceh adalah kota kolaborasi,” ujarnya.
Iuran Rp 16.800 per Bulan, Kontribusi Bisa Bertahap
Illiza mencontohkan, dengan iuran sekitar Rp 16.800 per orang setiap bulan, perlindungan terhadap 100 pekerja hanya membutuhkan dana Rp 1,68 juta per bulan. Menurutnya, perusahaan besar bisa mengambil porsi lebih banyak, sementara usaha kecil cukup berkontribusi sesuai kapasitas.
“Yang kecil-kecil kontribusinya kecil, yang besar-besar mengambil lebih banyak. Kalau sedikit dari banyak pihak kita tanggung bersama, pasti akan terlihat menjadi besar,” kata Illiza.
Dia menegaskan keterlibatan perusahaan bukan bentuk kewajiban atau pemaksaan. Pemerintah hanya membuka ruang kerja sama, dan akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang turut berkontribusi, termasuk mempublikasikan bentuk kepedulian tersebut melalui media sosial.
Masih Ada 52 Ribu Pekerja Belum Punya Jaminan Sosial
Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 41,46 persen. Sekitar 37 ribu pekerja telah terlindungi, sedangkan lebih dari 52 ribu pekerja lainnya masih membutuhkan jaminan sosial.
Target cakupan UCJ Banda Aceh pada 2026 ditetapkan naik menjadi 56,21 persen. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menyebut potensi kepesertaan berasal dari pekerja mandiri, pekerja harian, pekerja jasa konstruksi, non-ASN, pekerja migran, hingga kelompok informal lainnya.
Aziz menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga keluarga dan ahli waris. Salah satunya berupa manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Pedagang Kecil hingga Nelayan Jadi Prioritas
Illiza menilai jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga keluarga dari dampak risiko pekerjaan. Ia mencontohkan pedagang kecil, nelayan, pekerja harian, pengemudi becak, dan pekerja informal lain yang setiap hari menghadapi risiko saat mencari nafkah.
“Ketika terjadi kecelakaan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi keluarganya. Yang kita butuhkan adalah jaminan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja dan keluarganya tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah,” jelasnya.
Status Banda Aceh sebagai daerah dengan cakupan UCJ tertinggi di Aceh disebutnya belum cukup. Kesenjangan kepesertaan yang masih besar harus ditutup melalui kerja sama Pemko Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kalau semua mau berkontribusi, harapannya tidak berhenti pada empat atau lima ribu pekerja. Bisa lebih dari itu,” ujar Illiza.