Pencarian

Pemkab Aceh Tengah dan BPN Targetkan Sertifikat Tanah Transmigrasi Tuntas Setelah 4 Dekade

Minggu, 10 Mei 2026 • 13:45:57 WIB
Pemkab Aceh Tengah dan BPN Targetkan Sertifikat Tanah Transmigrasi Tuntas Setelah 4 Dekade
Bupati Aceh Tengah dan Kanwil BPN Aceh sepakat percepat sertifikasi tanah transmigrasi.

TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menginisiasi percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi warga di dua kawasan transmigrasi yang telah terkatung-katung selama lebih dari empat puluh tahun. Komitmen penyelesaian ini disepakati dalam audiensi antara jajaran Kanwil BPN Aceh dengan Bupati Aceh Tengah di Takengon, Jumat (8/5/2026).

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengungkapkan bahwa kendala sertifikasi di wilayah Atu Lintang dan Jagong Jeget merupakan persoalan klasik yang belum menemui titik terang sejak masa penempatan transmigran. Kondisi ini membuat banyak warga tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an. Sampai generasi ketiga pun masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat,” kata Haili Yoga sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Warga Menanti Kepastian Hukum Sejak Generasi Pertama

Ketidakjelasan status hukum tanah ini dinilai menjadi bom waktu yang dapat memicu konflik sosial antarwarga di masa depan. Pemerintah daerah memandang legalitas aset sebagai kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk ketenangan warga, tetapi juga demi mendukung program pembangunan daerah yang lebih tertata.

Haili Yoga menjelaskan, ketiadaan sertifikat sering kali menyulitkan pemerintah dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi. Dalam beberapa kasus, pemda harus membeli tanah secara darurat untuk relokasi warga terdampak, namun prosesnya tetap terhambat oleh masalah legalitas lahan yang belum klir.

“Karena itu, sertifikat tanah menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan konflik sosial bisa dicegah,” ujarnya menambahkan.

Libatkan Pengadilan untuk Percepat Dokumen Hak Milik

Guna memutus kebuntuan selama empat dekade tersebut, Pemkab Aceh Tengah berencana mengambil langkah progresif dengan melibatkan lembaga peradilan. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat validasi dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik bagi para transmigran.

Pihak pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi seluruh kebutuhan administrasi masyarakat. Koordinasi lintas instansi akan diperketat agar tata cara penyiapan dokumen tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah yaitu sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nanti bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara menyiapkan dokumen hak milik atau sertifikat tanah,” tegas Haili Yoga.

BPN Aceh Bentuk Tim Khusus dan Pemetaan Masalah

Merespons situasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyatakan pihaknya telah bergerak dengan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan pendataan ulang dan pemetaan secara detail mengenai faktor-faktor yang menjadi penghambat sertifikasi selama puluhan tahun terakhir.

Arinaldi menekankan pentingnya akurasi data awal dan penggunaan metodologi pemetaan masalah yang tepat. Langkah ini diperlukan agar BPN dapat melakukan

Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks