SINABANG — Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas III Sinabang, Senin (17/8/2026). Dari total 107 orang penghuni lapas, 63 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, merinci besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman
Nazaryadi menegaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia menyebut momentum HUT RI menjadi momen rutin tahunan bagi negara untuk memberikan hak ini kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
"Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan setiap tahunnya pada HUT RI ini," kata Nazaryadi dalam keterangannya, Senin.
Ia berharap pengurangan masa hukuman ini menjadi penyemangat bagi para narapidana untuk menjalani sisa masa pidana dengan penuh tanggung jawab. Nazaryadi juga menekankan pentingnya mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Bupati: Siapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman administratif. Lebih dari itu, pemberian ini adalah momentum refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
"Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Muhammad Nasrun Mikaris.
Penyerahan remisi ini juga dimaknai sebagai pengingat bahwa makna kemerdekaan bersifat luas. Negara memberikan kesempatan kedua bagi setiap individu untuk memperbaiki kehidupan dan berkontribusi positif setelah menjalani masa pidana.
Pembinaan Berkelanjutan di Lapas Sinabang
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang berjalan di Lapas Kelas III Sinabang. Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tahun ini masih memiliki kesempatan pada periode berikutnya jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh tim penilai yang mempertimbangkan aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan dalam kegiatan pembinaan. Seluruh proses tersebut terdokumentasi sebagai syarat administratif yang wajib dipenuhi setiap narapidana.
Dengan adanya remisi ini, sejumlah narapidana dipastikan akan menghirup udara bebas lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Mereka yang langsung bebas akan melalui proses administrasi akhir sebelum resmi kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.