BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan oknum anggota Polri berinisial MZ (28), yang diduga terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Selain menghadapi proses pidana, oknum tersebut juga akan dikenai sanksi melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Kapolda Minta Maaf ke Masyarakat Aceh
Penegasan itu disampaikan Ruddi dalam kegiatan Kemitraan Kapolda Aceh dengan Insan Pers di Gedung Presisi Polda Aceh, Selasa (21/7/2026). Ia menyebut perbuatan MZ telah mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya sebagai Kapolda Aceh memohon maaf kepada masyarakat Aceh atas kejadian tersebut, yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Aceh Selatan,” ujar Ruddi.
Motif Sementara: Dipicu Persoalan Ekonomi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi perampokan itu diduga dipicu persoalan ekonomi yang dialami tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Sementara anggota tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan nanti kita kenakan kode etik,” kata Ruddi.
Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus
Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Pengambilalihan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara maksimal, termasuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
“Penanganan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh,” tutur Ruddi.
Tidak Ada Ruang bagi Pelaku dari Internal
Ruddi menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan, meskipun berasal dari internal kepolisian. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan publik.