Pencarian

** Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 • 21:56:01 WIB
** Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur
Tgk. Jamaluddin menyampaikan aspirasi warga Darul Ihsan dalam audiensi dengan BPMA dan Dinas ESDM Aceh terkait legalisasi sumur minyak rakyat.
**

Tgk. Jamaluddin menegaskan, pendekatan penegakan hukum semata tidak akan efektif menghentikan aktivitas pengeboran. Sebab, masyarakat masih menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi warga yang menjadikan sumur minyak tradisional sebagai sumber penghasilan utama.

“Masyarakat bukan bermaksud mengabaikan atau melawan aparat penegak hukum. Mereka tetap mengebor karena ini persoalan ekonomi, persoalan dapur yang harus tetap mengepul,” ujarnya.

Ia mengakui, Polres Aceh Timur telah berulang kali memperingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pengeboran. Risiko kecelakaan, kebakaran, dan kerusakan lingkungan mengintai di setiap lokasi pengeboran.

Regulasi Baru Jadi Jalan Tengah

Tgk. Jamaluddin mengungkapkan, beberapa waktu lalu ia bersama unsur masyarakat beraudiensi dengan BPMA dan Dinas ESDM Aceh saat peninjauan lokasi kebakaran penampungan minyak di Darul Ihsan. Dalam pertemuan itu, BPMA dan Dinas ESDM menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan sejumlah persyaratan. Pengelolaan harus dilakukan melalui badan hukum seperti BUMD atau koperasi.

Desakan: Segera Wujudkan Kebijakan Implementatif

Berangkat dari regulasi itu, Tgk. Jamaluddin meminta Pemerintah Aceh, BPMA, dan Pemkab Aceh Timur segera menindaklanjutinya melalui langkah implementatif di daerah. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi jalan tengah antara kepentingan negara mengawasi sumber daya alam dan kebutuhan masyarakat mempertahankan mata pencaharian.

“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga, di sisi lain belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami berharap regulasi ini segera diwujudkan dalam kebijakan yang dapat diterapkan di Aceh Timur,” katanya.

Legalisasi Harus Dibarengi Standar Keselamatan

Ia menambahkan, legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat juga harus diikuti penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan dampak lingkungan, serta tata kelola yang transparan. Dengan demikian, aktivitas tradisional dapat dikelola lebih aman, bertanggung jawab, dan tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan maupun kelestarian lingkungan.

Bagikan
Sumber: harianpaparazzi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks