Pencarian

Satlantas Polres Aceh Timur Buka Dua Jalur SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasi 20-25 Juli 2026

Senin, 20 Juli 2026 • 18:45:31 WIB
Satlantas Polres Aceh Timur Buka Dua Jalur SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasi 20-25 Juli 2026
Mobil SIM keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM di lintas barat dan timur mulai 20 hingga 25 Juli 2026.

IDI RAYEUK — Satlantas Polres Aceh Timur mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling untuk melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah lintas barat dan timur selama sepekan, mulai 20 hingga 25 Juli 2026. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram humas Polres Aceh Timur, Senin (20/7/2026), dua unit yang disiagakan terdiri dari mobil Elf untuk jalur lintas barat dan satu unit bus untuk jalur lintas timur. Setiap unit memiliki rute dan jadwal pemberhentian yang berbeda di sejumlah kecamatan.

Jadwal SIM Keliling Lintas Barat

Unit 1 melayani wilayah barat Aceh Timur dengan enam titik pemberhentian. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Senin, 20 Juli 2026: Sp Lueng Angen Pante Bidari
  • Selasa, 21 Juli 2026: Depan Masjid Baitul Muttaqin/Darul Aman
  • Rabu, 22 Juli 2026: Depan PLN Julok
  • Kamis, 23 Juli 2026: Alue Ie Mirah Indra Makmu
  • Jumat, 24 Juli 2026: Terminal Idi Rayeuk
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Sp Kuala Idi Rayeuk

Jadwal SIM Keliling Lintas Timur

Sementara itu, unit 2 melayani wilayah timur dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin, 20 Juli 2026: Sp Kampung Beusa Peureulak Barat
  • Selasa, 21 Juli 2026: Sp Pasir Putih Ranto Peureulak
  • Rabu, 22 Juli 2026: Sp Alue Nireh Peureulak Timur
  • Kamis, 23 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota
  • Jumat, 24 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota

Jam Operasional dan Syarat Perpanjangan

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari kerja. Khusus Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Sementara pada Jumat dan Sabtu, jam operasional lebih singkat, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pihak Satlantas mengimbau warga yang hendak memperpanjang SIM untuk membawa fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar serta dua lembar salinan BPJS yang masih aktif. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat dilakukan di lokasi pelayanan.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks