BANDA ACEH — Ainol Mardhiah harus membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar, pidana tambahan itu diganti dengan tiga tahun penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Jamaluddin ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Usai sidang, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Modus: Dana BOKB untuk Kecamatan Hanya Dibayar Sebagian
DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB sebesar Rp7,9 miliar lebih. Anggaran itu diperuntukkan bagi 17 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) KB di tingkat kecamatan.
Terdakwa selaku bendahara mencairkan anggaran tersebut. Namun, berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, dana BOKB hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Ainol Mardhiah.
Kerugian Negara Dihitung dari Audit Inspektorat
Besaran kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Fakta Singkat Kasus Korupsi BOKB Bireuen
- Terdakwa: Ainol Mardhiah, Bendahara DPMG-PKB Bireuen
- Total anggaran BOKB 2024: Rp7,9 miliar untuk 17 UPTD KB kecamatan
- Kerugian negara: Rp1,1 miliar lebih (hasil audit Inspektorat Bireuen)
- Vonis: 6 tahun penjara + denda Rp100 juta + uang pengganti Rp1,1 miliar
Jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum lanjutan dari kasus korupsi yang merugikan program keluarga berencana di Aceh ini.