Pencarian

Gaji ke-13 PNS Lhokseumawe Cair, Ribuan PPPK Belum Terima Imbas Aturan Pusat yang Belum Turun

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:04:22 WIB
Gaji ke-13 PNS Lhokseumawe Cair, Ribuan PPPK Belum Terima Imbas Aturan Pusat yang Belum Turun
PNS di Lhokseumawe telah menerima gaji ke-13, sementara PPPK masih menunggu juknis dari pusat.

LHOKSEUMAWE — Ketimpangan nasib antara PNS dan PPPK di Lhokseumawe terjadi di tengah proses pencairan gaji ke-13. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS aktif, namun ribuan PPPK masih harus menunggu karena petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan belum diterbitkan.

PPPK Belum Masuk Daftar Penerima Gaji Ke-13

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, T. Zulkhairi, mengonfirmasi bahwa PNS sudah menerima gaji ke-13 sejak pekan lalu. “Untuk PPPK, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Begitu juknis keluar, kami akan segera memproses pencairannya,” ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM Lhokseumawe, jumlah PPPK yang terdampak mencapai lebih dari 1.500 orang. Mereka tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian.

Aturan Pusat Jadi Penghambat Utama

Keterlambatan ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK di sejumlah daerah juga molor karena regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 belum tersosialisasikan ke daerah. Proses birokrasi di Kementerian Keuangan dan BKN kerap memakan waktu lebih lama dibandingkan jadwal pencairan untuk PNS.

“Kami sudah mengusulkan data penerima ke pusat. Sekarang tinggal menunggu payung hukumnya,” tambah T. Zulkhairi.

Dampak ke Ribuan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Para PPPK di Lhokseumawe mayoritas adalah eks tenaga honorer yang diangkat melalui seleksi CASN 2021 dan 2022. Mereka mengandalkan gaji ke-13 untuk kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak. Penundaan ini memicu keluhan di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Seorang PPPK di Dinas Pendidikan Lhokseumawe yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. “Kami sudah diangkat jadi PPPK, tapi haknya belum setara dengan PNS. Gaji ke-13 ini sangat kami butuhkan,” katanya.

Pemkot Berjanji Cairkan Segera Setelah Juknis Turun

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan anggaran gaji ke-13 untuk PPPK sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Kepala BKPSDM menargetkan pencairan bisa dilakukan paling lambat dua pekan setelah juknis dari pusat diterima. “Anggaran sudah siap. Kami tidak ingin menunda hak mereka,” tegas T. Zulkhairi.

Sementara itu, PNS di Lhokseumawe sudah menikmati gaji ke-13 sejak awal Juli. Total anggaran yang digelontorkan untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp 12,5 miliar, sementara untuk PPPK diperkirakan sekitar Rp 8,7 miliar.

Bagikan
Sumber: aceh.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks