BANDA ACEH — Polsek Lueng Bata meringkus AF alias Bedu (31) di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban NA (24) yang masuk sejak 12 Maret 2026. Pelaku diduga menganiaya mantan kekasihnya menggunakan sebilah pisau kerambit.
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengungkapkan, penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara keduanya yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara. AF disebut tidak terima hubungan mereka berakhir.
Kronologi: Dari Modal Usaha Hingga Ancaman Pisau
Menurut penyelidikan polisi, saat masih berpacaran, korban sempat memberikan modal kepada AF untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku. Kamar itu kemudian disewakan ke pihak lain. Setelah putus, NA meminta modal dan keuntungan usaha tersebut dikembalikan.
Perselisihan memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di ponselnya dipindahkan. Di momen itu, AF diduga membanting ponsel korban hingga rusak dan mengancamnya dengan pisau kerambit. “Korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan pisau yang diarahkan pelaku dan harus menjalani tujuh jahitan,” ujar AKP Jufri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau kerambit dari tangan AF. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk dalam hubungan pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.