Pencarian

Savana Fulan Fehan Belu Disorot Usai Turis Keluhkan Pungutan Rp 150 Ribu

Minggu, 25 Oktober 2026 • 15:47:31 WIB
Savana Fulan Fehan Belu Disorot Usai Turis Keluhkan Pungutan Rp 150 Ribu
Savana Fulan Fehan di Kabupaten Belu, NTT, menjadi sorotan setelah keluhan soal pungutan Rp 150 ribu untuk berkemah menyebar di media sosial.

ACEH — Savana Fulan Fehan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan setelah konten kreator Yudi Tarigan mengeluhkan tarif berkemah Rp 150 ribu tanpa air bersih. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belu meminta maaf dan menjatuhkan denda adat kepada komunitas pengelola pada Senin (19/10/2026). Keluhan itu menyebar lewat Instagram @yuditarigan_ dan memicu pertanyaan soal transparansi pungutan di destinasi yang dikelola komunitas adat tersebut.

Yudi juga menyoroti lampu hias yang tidak berfungsi pada malam hari. Keluhan serupa muncul untuk opsi menginap di rumah warga dengan tarif sekitar Rp 250 ribu per malam.

Kamar mandi disebut berada di luar bangunan dan tanpa air. Pengunjung yang ingin mandi harus mengambil air sendiri, dan air itu pun masih harus dibeli lagi.

Pungutan Parkir Rp 10 Ribu Saat Beli Kopi

Selain tarif penginapan, Yudi mempersoalkan pungutan saat membeli kopi seharga Rp 10 ribu. Ia mengaku diminta membayar uang parkir masuk Rp 10 ribu.

Petugas menyebut pungutan itu sebagai uang parkir, bukan tiket masuk. Yudi menilai tarif tersebut terlalu mahal jika posisinya adalah tiket masuk kawasan.

Ia juga mengaku melihat satu mobil masuk ke kawasan tanpa membayar parkir. Uang yang dibawanya saat itu hanya Rp 50 ribu, tersisa Rp 30 ribu untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Atambua.

Tarif Resmi Sesuai Perdes Belu

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belu, Januaria Nona Alo, menjelaskan tarif masuk Fulan Fehan diatur dalam Perdes Nomor 6 Tahun 2021 yang berpedoman pada Perda Kabupaten Belu. Kendaraan roda dua dikenakan Rp 8 ribu dan roda empat Rp 20 ribu.

Pengunjung yang datang berjalan kaki tidak dikenakan biaya masuk. "Kalau pejalan kaki gratis," tegas Januaria saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Angka itu berbeda jauh dari Rp 150 ribu yang dibayar Yudi untuk berkemah. Selisihnya membuat publik mempertanyakan dasar penetapan tarif di lapangan.

Denda Adat dan Evaluasi Menyeluruh

Januaria menyampaikan permohonan maaf kepada Yudi dan pengunjung lain yang mengalami ketidaknyamanan serupa. Ia menyebut kritik lewat video viral itu akan menjadi masukan perbaikan pengelolaan pariwisata Belu.

"Pada kesempatan pertama kami sampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan yang dialami oleh salah satu konten kreator dan juga pengunjung lainnya," ujar Januaria.

Savana Fulan Fehan dikelola komunitas adat. Pemerintah daerah menjatuhkan denda adat kepada komunitas pengelola Festival Fulan Fehan pada Senin (19/10/2026) sebagai tindak lanjut.

Setelah denda adat, Disparbud Belu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya.

Yang Perlu Dicek Traveler Sebelum ke Fulan Fehan

Savana Fulan Fehan berada di Kabupaten Belu, NTT, dan dikelola komunitas adat setempat. Tarif resmi masuk kawasan adalah Rp 8 ribu untuk motor dan Rp 20 ribu untuk mobil, sedangkan pejalan kaki gratis.

Untuk biaya camping, menginap, dan ketersediaan air, wisatawan sebaiknya mengonfirmasi langsung ke pengelola atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belu sebelum berangkat. Informasi terkini dapat dikonfirmasi via dinas pariwisata setempat.

Bawa persediaan air sendiri, terutama jika berencana menginap atau berkemah. Simpan bukti pembayaran setiap pungutan di kawasan agar mudah diklarifikasi bila ada selisih tarif.

Waktu terbaik berkunjung adalah saat cuaca kering, ketika jalur savana lebih mudah dilalui kendaraan. Perjalanan dari Kota Atambua menjadi titik lanjutan yang paling dekat bagi wisatawan yang menyusuri daratan Timor.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: travel.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks