Pencarian

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pria di Bakongan Timur, 128 Liter Solar Subsidi dan Mobil Modifikasi Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 • 05:46:01 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pria di Bakongan Timur, 128 Liter Solar Subsidi dan Mobil Modifikasi Disita
Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria di Bakongan Timur beserta barang bukti solar subsidi dan mobil modifikasi.

ACEH SELATAN — Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi memimpin langsung penindakan bersama tim Unit 2 dan personel opsnal Satreskrim. Pemeriksaan di lokasi menemukan empat jerigen berisi solar dengan perkiraan total 128 liter yang disimpan di belakang rumah, di samping kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam. Dari pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengaku telah lama melansir BBM subsidi jenis solar.

Modus Pelangsiran Solar dan Tangki yang Dimodifikasi

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dialihkan ke jerigen untuk dijual kembali. Mobil Mitsubishi L300 hitam yang digunakan pelaku sudah disiapkan dengan tangki modifikasi agar bisa menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal.

Empat jerigen berisi 128 liter solar ditempatkan di belakang rumah, bukan di dalam kendaraan. Polisi menilai pola itu sebagai bagian dari cara menyimpan stok sebelum disalurkan ke pembeli.

Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Aceh Selatan

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Minta Warga Laporkan Aktivitas Serupa

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa," ujarnya.

Penindakan di Bakongan Timur menambah daftar kasus pelangsiran solar di Aceh Selatan. Polisi menempatkan pengawasan penyaluran BBM subsidi sebagai prioritas karena dampaknya langsung terasa pada warga dan pelaku usaha kecil yang berhak menerima kuota.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribratanewspolresacehselatan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks