Pencarian

33 Voter PSSI Aceh Tolak SK Penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua, Minta PSSI Pusat Tinjau Ulang

Jumat, 23 Oktober 2026 • 10:46:31 WIB
33 Voter PSSI Aceh Tolak SK Penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua, Minta PSSI Pusat Tinjau Ulang
voter PSSI Aceh menandatangani pernyataan sikap menolak SK penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Penolakan terhadap SK PSSI Pusat Nomor 224/SKEP/X-2026 disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang diteken di Banda Aceh. Dalam dokumen itu, para voter menilai penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh perlu dijelaskan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, alasan, hingga akibat hukumnya. Seluruh proses diminta diuji berdasarkan Statuta PSSI edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.

Persoalan bermula dari Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang digelar 3 Oktober 2026. Dalam forum itu, Nazir Adam terpilih sebagai Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 dengan 33 suara dari 40 voter pemegang hak pilih.

Kronologi yang Disorot Para Voter

Dokumen pernyataan sikap memaparkan rangkaian persiapan kongres, mulai dari pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pada 20 November 2025 hingga penetapan calon tetap pada 16 September 2026. Para voter menyoroti surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh.

Surat penghentian itu diterima PSSI Aceh pada 28 September 2026, atau lima hari sebelum kongres berlangsung. Para voter meminta PSSI Pusat memeriksa dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta konsekuensi penerbitan surat tersebut. Menurut mereka, penjelasan objektif diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola sepak bola di Aceh.

Permohonan Rekomendasi Kongres Tak Ditanggapi

Pemeriksaan juga diminta terhadap permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres yang diajukan PSSI Aceh melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Dokumen pernyataan sikap menyebut permohonan itu tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang mereka nilai perlu diperiksa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI edisi 2025.

Para voter meminta pemeriksaan merujuk pada bukti penerimaan surat, agenda yang diajukan, perhitungan tenggat waktu, serta bunyi resmi ketentuan yang berlaku. Keberatan mereka juga bersandar pada Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025, khususnya Pasal 23 mengenai kelembagaan PSSI provinsi dan Pasal 31 mengenai hasil kongres PSSI provinsi.

Sembilan Tuntutan ke PSSI Pusat

Dalam pernyataan sikapnya, para voter menyampaikan sembilan tuntutan. Selain meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt, mereka mendesak pemeriksaan proses penghentian tahapan kongres, perlindungan hak anggota, serta penjelasan tertulis dari PSSI Pusat mengenai dasar hukum dan batas kewenangan Plt Ketua PSSI Aceh.

  • Meninjau kembali SK PSSI Pusat Nomor 224/SKEP/X-2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh
  • Memeriksa proses penghentian tahapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026
  • Menjelaskan dasar hukum dan batas kewenangan Plt Ketua PSSI Aceh secara tertulis
  • Memeriksa hasil kongres 3 Oktober 2026 melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan
  • Menjelaskan dasar penetapan status kepengurusan sebelumnya
  • Menjelaskan kedudukan hasil kongres yang telah dilaksanakan
  • Melindungi hak anggota dalam proses penyelesaian sengketa
  • Memeriksa permohonan rekomendasi kongres yang tidak ditanggapi
  • Menjelaskan konsekuensi hukum penerbitan surat penghentian tahapan kongres

Hasil Kongres Diminta Diuji Lewat Mekanisme Organisasi

Para voter berpandangan, kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi harus menjadi bagian penting dalam menilai persoalan kepemimpinan PSSI Aceh. Karena itu, hasil kongres 3 Oktober 2026 diminta diperiksa melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan.

Dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta, hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan pelaporan hasil kongres disebut sebagai bahan yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan. Hingga persoalan ini diselesaikan, dasar kewenangan penunjukan Plt dan kedudukan hasil Kongres PSSI Aceh 3 Oktober 2026 menjadi dua hal yang diminta para voter untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Para voter menegaskan, pernyataan sikap itu merupakan bentuk penggunaan hak anggota untuk menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi berdasarkan aturan organisasi. Mereka menyatakan sikap tersebut bukan untuk menghambat kegiatan sepak bola maupun program pembinaan di Aceh.

Mereka berharap PSSI Pusat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak anggota, transparansi, dan integritas proses pemilihan. Polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola organisasi sepak bola di Aceh, dengan agenda kompetisi dan pembinaan pemain di daerah itu sebagai taruhannya.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: noa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks