Pencarian

Dana Karbon Rp 27 Miliar Masuk Aceh, Wakil Gubernur Sebut Awal Pembiayaan Iklim Lebih Besar

Senin, 19 Oktober 2026 • 10:46:01 WIB
Dana Karbon Rp 27 Miliar Masuk Aceh, Wakil Gubernur Sebut Awal Pembiayaan Iklim Lebih Besar
Penandatanganan kerja sama BPDLH dan Yayasan PETAI pada 12 Agustus 2026 menjadi dasar aliran dana Rp 27 miliar bagi Aceh.

BANDA ACEH — Kerja sama antara BPDLH dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia ditandatangani pada 12 Agustus 2026, sekitar enam pekan sebelum peluncuran program di Banda Aceh. Pemerintah Aceh ditempatkan sebagai penerima manfaat, sementara PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang menjalankan kegiatan di lapangan.

Anggaran tersebut direncanakan dipakai untuk memperkuat tata kelola kehutanan, kelembagaan REDD+, perhutanan sosial, serta sistem pengukuran dan verifikasi pengurangan emisi. Alokasi Rp 27 miliar itu bukan hasil penjualan kredit karbon kepada pembeli internasional.

Bukan Jual Kredit Karbon, tapi Pembayaran Berbasis Hasil

Dana yang mengalir ke Aceh merupakan dukungan program dari skema pembayaran berbasis hasil pengurangan emisi Indonesia. Skema ini memberi kompensasi atas keberhasilan menekan deforestasi dan degradasi hutan, bukan transaksi jual beli kredit karbon.

Perbedaan itu penting. Dalam ekonomi karbon, nilai proyek yang diumumkan, jumlah kredit yang diterbitkan, dana yang sudah dicairkan, dan keuntungan yang benar-benar diterima warga adalah empat hal berbeda. Mencampuradukkan keempatnya membuat publik salah membaca siapa yang diuntungkan.

Hingga penelusuran dokumen publik, rincian menyeluruh soal realisasi pencairan Rp 27 miliar di Aceh belum dapat dipastikan. Termasuk di dalamnya biaya pengelolaan lembaga perantara, pembagian anggaran tiap kegiatan, dan besarnya manfaat yang sudah diterima masyarakat.

Wakil Gubernur: Ini Bukan yang Terakhir

Fadhlullah menempatkan pendanaan ini sebagai titik awal, bukan akhir. Menurutnya, keberhasilan mengelola dana tahap pertama akan menentukan peluang Aceh mendapat dukungan serupa dengan nilai lebih besar.

"Kita berharap ini bukan yang terakhir. Ini menjadi awal untuk bagaimana kita menjaga hutan Aceh dan membuka peluang dukungan yang lebih besar ke depan," ujar Fadhlullah dalam peluncuran program, sebagaimana dikutip dari publikasi resmi Yayasan PETAI, 24 September 2026.

Pernyataan itu menempatkan tata kelola sebagai syarat, bukan pelengkap. Dana 24 bulan hanya akan berarti jika lembaga pengelola di tingkat kabupaten dan gampong mampu menjalankan kegiatan sesuai rencana.

Jejak Pendanaan Karbon Indonesia Sejak 2020

Aliran dana karbon Indonesia punya rekam jejak internasional yang panjang. Pada Agustus 2020, Green Climate Fund menyetujui pendanaan US$103,8 juta untuk Indonesia melalui program REDD+ atas hasil pengurangan emisi periode 2014–2016.

Dokumen resmi GCF mencatat sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen sebagai dasar penghitungan hasil pengurangan emisi yang memperoleh persetujuan pendanaan. Pada 12 Juli 2021, GCF mencatat penyaluran dana US$103.781.250 melalui proyek yang melibatkan UNDP sebagai entitas terakreditasi.

Dana itu dikelola lewat mekanisme pembiayaan lingkungan nasional untuk mendukung kebijakan REDD+, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, perhutanan sosial, dan tata kelola hutan berkelanjutan. Pola serupa kini diulang di Aceh dengan nilai jauh lebih kecil dan lembaga perantara berbeda.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban: Siapa Menikmati Uang Karbon

Sejarah proyek karbon Ulu Masen dan polemik perdagangan karbon mangrove menyisakan pertanyaan yang belum tuntas. Ketika hutan menghasilkan nilai finansial, siapa yang benar-benar menerima uangnya — pemerintah daerah, pengembang proyek, investor, lembaga perantara, atau warga yang selama ini menjaga hutan?

Ketiadaan rincian keuangan dalam sumber yang ditelusuri tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Namun kondisi itu memperlihatkan satu kebutuhan mendesak: keterbukaan anggaran agar publik bisa menilai ke mana uang karbon dialokasikan dan bagaimana hasilnya diukur.

Bagi Aceh, 24 bulan ke depan menjadi ujian pertama. Jika laporan kegiatan dan serapan anggaran dibuka secara berkala, klaim bahwa dana karbon menguntungkan masyarakat punya dasar untuk diuji, bukan hanya diyakini.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks