Pencarian

Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Rotasi 11 Kepala Kejaksaan Tinggi Digelar di Jakarta

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:57:31 WIB
Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Rotasi 11 Kepala Kejaksaan Tinggi Digelar di Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

BANDA ACEH — Teuku Rahmatsyah resmi memegang tampuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pelantikan digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026), bersamaan dengan puluhan pejabat Eselon II dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai provinsi.

Prosesi tersebut bukan sekadar seremonial pergantian pimpinan. Di tengah situasi Kejaksaan yang sedang menghadapi sorotan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan yang diemban adalah sebuah amanah, bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan.

Pesan Jaksa Agung: Pimpin dengan Integritas dan Profesionalitas

Dalam amanatnya, Burhanuddin mengingatkan para pejabat baru untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Ia menekankan bahwa jabatan merupakan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," tegas Jaksa Agung.

Momen pelantikan ini dinilai krusial. Burhanuddin secara eksplisit menyebut bahwa Kejaksaan tengah diuji publik, bukan sedang dalam kondisi mendapat pujian. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja maksimal demi memulihkan marwah institusi.

Instruksi Keras: Perkuat Transparansi dan Perluas Penanganan Korupsi di Daerah

Jaksa Agung memberikan dua instruksi utama. Pertama, transparansi publik harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Kedua, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

"Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Burhanuddin dalam keterangan resminya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pusat penindakan. Kejaksaan Tinggi di daerah, termasuk Aceh, didorong untuk berani menangani perkara-perkara korupsi strategis secara profesional.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Dengan kewenangan yang lebih besar, Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah dituntut untuk menunjukkan kinerja nyata dan membangun kepercayaan publik di wilayahnya.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks