BANDA ACEH — Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menantang Gubernur Aceh untuk memimpin langsung penertiban perambahan hutan di Kabupaten Nagan Raya. Tantangan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan yang masih menemukan praktik perambahan di kawasan Hutan Produksi setempat.
"Jika Mualem sungguh berpihak pada penyelamatan hutan Aceh, sekaranglah waktunya membuktikan. Hutan tidak membutuhkan pidato. Hutan membutuhkan keputusan politik yang berani," kata Syukur kepada media dialeksis.com, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa jangan sampai mafia kayu dan pelaku perusakan hutan merasa negara tidak hadir. Aktivitas ilegal logging di wilayah Beutong Ateuh Banggalang juga disebut masih menjadi perhatian serius masyarakat sipil.
Rawa Tripa: Putusan MA Belum Dieksekusi Penuh
APEL Green Aceh menyoroti belum tuntasnya pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa. Lebih dari sepuluh tahun setelah putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur melakukan pemulihan lingkungan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kebakaran kembali terjadi di kawasan Rawa Tripa pada Juni hingga Juli 2026. Menurut Syukur, setiap kejadian kebakaran tidak cukup ditangani melalui pemadaman semata, tetapi juga harus diikuti dengan evaluasi kepatuhan perusahaan serta penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami menantang Mualem untuk mencabut izin perusahaan yang telah diputus bersalah melakukan kejahatan lingkungan dan memastikan pemulihan Rawa Tripa benar-benar dilaksanakan. Tidak boleh ada perusahaan yang menikmati izin, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan," tegasnya.
Evaluasi Perusahaan dengan Lahan yang Berulang Kali Terbakar
Organisasi lingkungan ini juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh perusahaan yang arealnya berulang kali mengalami kebakaran. Apabila terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang, izin perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syukur mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati pentingnya pemberantasan kejahatan kehutanan. Namun, komitmen tersebut hingga kini belum terlihat dalam kondisi di lapangan.
"Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat rusaknya hutan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan tentang penyelamatan lingkungan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar. Kami menantang Mualem untuk berdiri di sisi hutan dan rakyat, bukan di sisi mereka yang terus mengambil keuntungan dari kerusakan alam Aceh," tutup Syukur.
Ukuran Keberhasilan Kepemimpinan Mualem di Sektor Lingkungan
Dalam surat terbukanya, APEL Green Aceh menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai menjadi ukuran keberhasilan kepemimpinan Gubernur Aceh. Langkah tersebut meliputi penindakan terhadap perambahan hutan dan ilegal logging, memastikan pelaksanaan penuh putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan Rawa Tripa, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Syukur menegaskan, desakan tersebut bukan untuk membangun konfrontasi politik, melainkan sebagai pengingat bahwa kerusakan hutan selalu berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat melalui banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga menurunnya sumber penghidupan warga.
Delapan bulan setelah Aceh dilanda bencana hidrometeorologi yang berdampak pada ribuan warga, ia menilai pemerintah seharusnya mampu menunjukkan keberpihakan yang lebih tegas terhadap upaya perlindungan lingkungan. Krisis lingkungan yang terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.