BANDA ACEH — Bencana banjir dan longsor yang menerjang Aceh pada akhir November 2025 meninggalkan dampak luar biasa. Data per 20 Juli 2026 mencatat 564 orang meninggal, 116.767 rumah hancur atau rusak, serta ribuan fasilitas umum, sekolah, dan puskesmas luluh lantak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,40 triliun. Wilayah terdampak mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa di 18 dari 23 kabupaten/kota, dengan luas area bencana mencapai 49.062,12 km².
Tujuh Kabupaten Paling Parah Masuk Atensi Khusus
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 13 indikator untuk mengevaluasi progres pemulihan selama masa darurat. Dari 18 daerah terdampak, tujuh kabupaten mendapat perhatian khusus karena skala kerusakan terberat: Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
“Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan,” kata Safrizal di hadapan rektor USK, UIN Ar-Raniry, UTU, dan puluhan pimpinan PTN/PTS lainnya. Ia menambahkan bahwa Gubernur Aceh telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan.
Anggaran Rp58,9 Triliun Mengalir Bertahap hingga 2028
Untuk mendukung pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan Rp58,9 triliun melalui Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera. Dana tersebut disalurkan bertahap di luar APBN reguler: Rp24,215 triliun pada 2026, Rp20,219 triliun pada 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028.
Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten/kota terdampak. Bantuan juga datang dari daerah tetangga: Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing memberikan hibah Rp50 miliar, serta Pemko Padang Rp1 miliar.
Model Pemulihan Berbeda dengan BRR: Desentralisasi Terpadu
Safrizal menekankan bahwa pola penanganan pascabencana kali ini berbeda dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pasca-tsunami 2004. Kali ini tidak ada satu badan khusus; proyek dijalankan secara serentak oleh 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Satgas berperan sebagai akselerator, fasilitator, pengawas, dan penyelesai hambatan.
“Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal,” jelasnya. Dengan kata lain, lelang akan kembali menggunakan mekanisme normal tanpa penunjukan langsung seperti saat darurat.
63 Kali Rapat Koordinasi dan Monitoring Lapangan
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Satgas yang juga menjabat Kepala Satgas Percepatan Bencana Sumatera ini mencatat telah menggelar 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pola gotong royong dan solidaritas fiskal antar-daerah—seperti hibah dari daerah dampak ringan ke daerah dampak berat—diapresiasi sebagai model kerja sama ideal dalam pemulihan kali ini.