Pencarian

Kejari Aceh Selatan Lelang Ekskavator, Kijang Innova, hingga iPhone 13 Pro Max dari Barang Rampasan pada 12-13 Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 • 19:29:01 WIB
Kejari Aceh Selatan Lelang Ekskavator, Kijang Innova, hingga iPhone 13 Pro Max dari Barang Rampasan pada 12-13 Agustus
Kejari Aceh Selatan melelang enam barang rampasan, termasuk ekskavator, mobil, dan ponsel, melalui situs resmi www.lelang.go.id pada 12-13 Agustus 2026.

TAPAKTUAN — Kejari Aceh Selatan memastikan seluruh proses lelang dapat diakses secara daring oleh masyarakat umum melalui situs resmi www.lelang.go.id. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, menyebut kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat bagi negara," kata Roland dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Daftar Barang dan Nilai Limit yang Dilelang

Enam aset yang dilelang memiliki nilai limit yang bervariasi. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan berat dan alat transportasi yang sebelumnya disita dari perkara pidana.

  • Satu unit ekskavator merek Komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp49.770.000. Batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  • Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2020 dengan nilai limit Rp189.064.000. Batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  • Satu unit kapal KM Tripoli GT 6 dengan nilai limit Rp35.768.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-hijau dengan nilai limit Rp4.071.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  • Satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max 128 GB dengan nilai limit Rp5.270.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  • Satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp1.223.000. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Mengapa Masyarakat Perlu Mendaftar Sejak Awal?

Kejari Aceh Selatan mengimbau calon peserta untuk mempelajari prosedur yang telah ditetapkan sebelum memasukkan penawaran. Partisipasi terbuka bagi seluruh masyarakat, namun kepatuhan terhadap aturan lelang menjadi syarat mutlak agar penawaran dinyatakan sah.

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan lelang serentak ini. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id," ujar Roland.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang secara terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas barang rampasan negara sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari hasil lelang aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan skema lelang daring, peserta dari luar Aceh Selatan pun memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti penawaran.

Bagikan
Sumber: mediasatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks