Pencarian

Izin Presiden untuk Periksa Wabup Pidie Jaya Diduga Terbit, Praktisi Hukum: Bukan Bentuk Kriminalisasi

Kamis, 30 Juli 2026 • 12:22:01 WIB
Izin Presiden untuk Periksa Wabup Pidie Jaya Diduga Terbit, Praktisi Hukum: Bukan Bentuk Kriminalisasi
Presiden disebut telah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, oleh Polda Aceh.

BANDA ACEH — Proses hukum yang menjerat Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, memasuki babak baru. Polda Aceh disebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden untuk memeriksa Hasan Basri terkait dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, mantan anggota tim suksesnya.

Kabar ini pertama kali mencuat dari pernyataan Zikrillah yang mengaku mendapat informasi bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan melalui Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menyebut Hasan Basri telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Menanggapi perkembangan ini, advokat Hermanto mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat publik tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan. “Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu. Hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun latar belakangnya,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia merujuk pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan itu menyebutkan bahwa penyidikan terhadap bupati dan wakil bupati baru bisa dilakukan setelah adanya izin tertulis dari Presiden. “Persetujuan Presiden bukan bentuk penjatuhan sanksi. Itu syarat administratif agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Hermanto.

Kronologi Kasus: Dari Laporan ke Penyidikan

Perkara ini bermula dari laporan Zikrillah ke polisi pada 30 Maret 2026. Ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hingga kini, Zikrillah mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik tentang perkembangan kasusnya. Namun, ia optimistis proses hukum terus berjalan. “Saya hanya ingin kebenaran terungkap,” katanya singkat.

Harapan agar Proses Hukum Berjalan Transparan

Hermanto menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Ia mendesak penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses berjalan hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan fakta,” ujarnya.

Ia juga meminta hak-hak Hasan Basri sebagai pihak yang diperiksa tetap dilindungi, termasuk hak untuk didampingi pengacara dan menyampaikan pembelaan secara adil. “Ketika pejabat publik bersedia mengikuti proses hukum, itu cerminan supremasi hukum masih menjadi panglima,” pungkas Hermanto.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks