Pencarian

Dua Dekade Perdamaian Aceh, Pemkab Aceh Barat Soroti 5 Kewenangan Khusus yang Belum Optimal

Kamis, 30 Juli 2026 • 22:53:01 WIB
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Pemkab Aceh Barat Soroti 5 Kewenangan Khusus yang Belum Optimal
Suasana dialog tentang evaluasi kewenangan khusus Aceh di Meulaboh, Aceh Barat, berlangsung pada Kamis (17/4).

MEULABOH — Dua dekade pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, sejumlah kewenangan khusus yang dijamin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai belum berjalan optimal. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyoroti lima sektor utama yang masih memerlukan penyempurnaan, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga perlindungan tanah ulayat.

Lima Isu Strategis yang Mengemuka dalam Dialog

Dialog yang digelar Lembaga Wali Nanggroe bersama jajaran Pemkab Aceh Barat mengidentifikasi sederet persoalan krusial. Pertama, pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi daerah. Kedua, konflik pertanahan yang kerap muncul akibat tumpang tindih regulasi. Ketiga, tata ruang laut dan udara yang belum terintegrasi dengan kebijakan nasional.

“Tim Kajian hadir bukan untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah, tetapi untuk mendengar secara langsung pengalaman, tantangan, dan harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” ujar Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang memimpin dialog. Ia menambahkan bahwa seluruh masukan akan dirangkum menjadi rekomendasi strategis untuk Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe.

Dana Otsus dan Harmonisasi Regulasi Nasional

Selain kewenangan, forum juga menyoroti efektivitas penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Para peserta menilai tata kelola dan pemanfaatan dana tersebut perlu dioptimalkan agar dampaknya terasa merata di seluruh lapisan masyarakat. Isu lain yang tak kalah penting adalah perlunya harmonisasi antara ketentuan UUPA dengan regulasi nasional yang seringkali berbenturan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara spesifik meminta percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya. “Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Kami berharap hasil kajian dapat menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi.

Rekomendasi Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa rangkaian dialog di berbagai kabupaten/kota ini bukan sekadar seremonial. “Aceh memiliki pengalaman, karakteristik, dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah,” ujarnya.

Rekomendasi yang telah dihimpun akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe sebagai bahan advokasi ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Target utamanya adalah memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA demi pembangunan Aceh yang lebih adil dan sejahtera.

Bagikan
Sumber: beritarakyataceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks