Pencarian

Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari Kerja, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari Kerja, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU
Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari Kerja, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU

JAKARTA — Kewenangan bank untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja tercantum dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU, dan sifatnya limitatif. Hal ini disampaikan oleh pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, yang menegaskan bahwa bank memiliki hak untuk melakukan penundaan atau blokir sementara dalam kondisi tertentu.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi dalam situasi yang telah diatur secara jelas. Situasi tersebut antara lain mencakup dugaan adanya harta kekayaan hasil tindak pidana yang masuk ke rekening, atau ketika rekening diduga dipakai sebagai tempat menampung hasil kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki penyedia jasa keuangan sesuai ketentuan undang-undang. Sementara itu, tindakan yang merujuk pada Pasal 70 UU TPPU berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum, yang konteksnya berbeda.

Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan bahwa transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana, dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks