BANDA ACEH — TTI menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar Dana Otsus yang dikucurkan untuk Aceh benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Lembaga ini menyoroti bahwa pengaturan teknis penggunaan dana tersebut selama ini banyak bertumpu pada regulasi daerah, seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penggunaan dana sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut TTI, ke depan dibutuhkan regulasi nasional yang lebih komprehensif agar pengelolaan dana tersebut memiliki standar yang jelas dan tidak berubah-ubah mengikuti kepentingan jangka pendek. Regulasi ini dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan dana tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, serta kesehatan.
Prinsip Satu Rupiah Harus Bisa Dilacak
TTI mengusulkan sebuah prinsip sederhana dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap satu rupiah Dana Otsus harus dapat dilacak, mulai dari diperuntukkan bagi siapa, digunakan untuk apa, dilaksanakan oleh siapa, hingga hasilnya bagi masyarakat Aceh.
Lembaga ini juga menilai pentingnya membedakan Dana Otsus dari anggaran rutin APBA. Dana Otsus merupakan dana yang diberikan karena kekhususan Aceh, sehingga manfaatnya harus menghasilkan pembangunan yang luar biasa, bukan membiayai kegiatan rutin yang sebenarnya dapat dibiayai dari sumber APBA lainnya.
10 Poin Usulan TTI untuk PP Dana Otsus Aceh
Dalam keterangannya, TTI mengusulkan setidaknya sepuluh poin penting yang harus diatur dalam PP khusus tersebut. Poin-poin ini mencakup aspek perencanaan, pengawasan, hingga sanksi.
- Persentase minimal Dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur strategis dan produktif.
- Prioritas penggunaan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
- Larangan penggunaan untuk program yang tidak berdampak langsung dan terukur bagi masyarakat.
- Sistem perencanaan berbasis Rencana Induk Otsus Aceh jangka panjang.
- Pembagian kewenangan dan alokasi yang jelas antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
- Kewajiban seluruh program dan proyek diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
- Penerapan satu sistem informasi atau Dashboard Dana Otsus Aceh yang dapat diakses publik.
- Pengawasan sejak tahap perencanaan oleh APIP dan pengawasan eksternal secara berkala.
- Evaluasi berbasis outcome, bukan hanya tingkat penyerapan anggaran.
- Pemberian sanksi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, manipulasi program, ataupun penggunaan yang tidak sesuai tujuan.
Arah Kebijakan Nasional dan Desakan ke Pemerintah Aceh
TTI menilai arah kebijakan nasional terbaru telah menekankan penguatan perencanaan melalui Rencana Induk, integrasi sistem informasi, serta penguatan pengawasan APIP dari tahap perencanaan sampai capaian hasil pembangunan. Namun, hal ini perlu diperkuat dengan payung hukum berupa PP.
“Aceh tidak hanya membutuhkan Dana Otsus yang besar. Aceh membutuhkan tata kelola yang memastikan Dana Otsus meninggalkan warisan pembangunan bagi generasi berikutnya,” kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar.
TTI meminta Pemerintah Aceh dan DPRA tidak hanya memperjuangkan keberlanjutan serta besaran dana, tetapi sekaligus mendesak Pemerintah Pusat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, terukur, dan mempunyai pengawasan kuat melalui Peraturan Pemerintah.