Pencarian

Ruang Diskresi Bank dalam Menjalankan Perintah APH: Analisis Handi Risza dan OJK

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Ruang Diskresi Bank dalam Menjalankan Perintah APH: Analisis Handi Risza dan OJK
Ruang Diskresi Bank dalam Menjalankan Perintah APH: Analisis Handi Risza dan OJK

JAKARTA — Dalam konteks penegakan hukum keuangan, posisi bank di hadapan aparat penegak hukum (APH) menjadi sorotan. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH, termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, ia juga menyoroti adanya ruang konstitusional dan prosedural yang dapat digunakan bank untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum eksekusi.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi dalam keterangannya. Ia menambahkan, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.

Dia menjelaskan, kewajiban bank untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH menjadi sangat penting, terutama jika tindakan tersebut berhubungan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. “Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Menurut Handi, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan. Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah tersebut.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi. Panduan ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepatuhan bank tetap berada dalam koridor hukum.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

OJK menegaskan kembali bahwa penundaan transaksi adalah mekanisme hukum yang diatur jelas, dan bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Namun, dalam praktiknya, bank tetap perlu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap perintah APH dan prinsip kehati-hatian. Dengan adanya panduan teknis yang lebih rinci, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam pelaksanaan perintah tersebut.

OJK juga menekankan bahwa langkah bank dalam kasus Bank Mandiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penundaan transaksi tidak otomatis mengindikasikan adanya tindak pidana. Hal ini menjadi catatan penting bagi industri perbankan untuk terus berpegang pada regulasi yang ada, sambil tetap menjalankan fungsi pengawasan internal.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks