Pencarian

4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas dari 16 Lapas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 00:39:30 WIB
4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas dari 16 Lapas
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan remisi simbolis kepada warga binaan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah warga binaan dalam seremoni yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh, total 4.849 orang diusulkan memperoleh remisi pada tahun ini. Namun, hanya 4.833 orang yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang lainnya tidak menerima SK.

Rincian Remisi: 4.808 Warga Binaan Dapat RU I, 25 Orang Bebas

Dari total penerima, sebanyak 4.806 orang merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

Sebanyak 4.808 orang menerima RU I yang mengurangi masa hukuman, dengan rincian:

  • 525 orang memperoleh remisi satu bulan
  • 1.006 orang memperoleh remisi dua bulan
  • 1.379 orang memperoleh remisi tiga bulan
  • 796 orang memperoleh remisi empat bulan
  • 721 orang memperoleh remisi lima bulan
  • 381 orang memperoleh remisi enam bulan

Sementara itu, 25 penerima RU II langsung bebas. Mereka terdiri atas tujuh orang dengan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.

Remisi Jadi Bagian dari Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Dalam sambutan yang dibacakan Wagub Fadhlullah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan menjalani proses pembinaan.

"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial," ujar Fadhlullah di hadapan para penerima remisi.

Menteri juga meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Anak Binaan Dapat Pesan Khusus dari Menteri

Kepada 27 anak binaan di LPKA, Menteri berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.

Pada 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Peringatan Keras: Nol Toleransi Narkotika dan Pungli di Lapas

Dalam kesempatan yang sama, Fadhlullah menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.

Seluruh pihak diajak membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritarakyataceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks