BIREUEN — Tim opsnal Polres Bireuen menangkap AM (29) di sebuah rumah kontrakan di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Senin (10/8) sore. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang meresahkan pihak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan merusak pintu dan jendela ruang sekolah menggunakan linggis dan obeng. Saat beraksi, AM menggunakan penutup wajah atau sebo untuk mengelabui kamera pengawas.
Daftar Sekolah yang Dibobol dan Barang Bukti yang Disita
Dari pengakuan pelaku, ia telah membobol 10 sekolah di wilayah Bireuen. Kasus ini menjadi atensi kepolisian karena menyasar fasilitas pendidikan publik.
- MIN 50 Juli Cot Meurak
- SDN 4 Jeumpa
- SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang
- SMKN 2 Peusangan
- SDN 3 Juli
- SDN 1 Juli
- SDN 1 Kuala
- MAN 2 Cot Gapu
- SDN 3 Pante Gajah
- MIN 18 Makmur
Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik hasil curian dari tangan pelaku, termasuk laptop, komputer, proyektor, printer, dan chromebook milik sekolah.
Temuan Sabu di Rumah Kontrakan Pelaku
Pengembangan pemeriksaan di rumah kontrakan pelaku membuahkan temuan lain. Tim menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen," terang AKP Dedi Miswar dalam keterangannya, Jumat (14/8) pagi.
Polisi Imbau Sekolah Perketat Pengamanan
Atas kejadian ini, Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem pengamanan, khususnya pada ruang penyimpanan barang inventaris. Pihak sekolah juga diminta segera melaporkan jika terjadi pencurian atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.