Pencarian

25 Perguruan Tinggi di Aceh Resmi Terdaftar sebagai Sentra KI, Kemenkum Targetkan Ekosistem Inovasi Kampus Menguat

Selasa, 11 Agustus 2026 • 21:35:31 WIB
25 Perguruan Tinggi di Aceh Resmi Terdaftar sebagai Sentra KI, Kemenkum Targetkan Ekosistem Inovasi Kampus Menguat
perguruan tinggi di Aceh resmi menerima surat register Sentra Kekayaan Intelektual dari Kemenkum.

BANDA ACEH — Sebanyak 25 perguruan tinggi di Aceh kini resmi memiliki payung hukum untuk mengelola kekayaan intelektual (KI) setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan surat register Sentra KI. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari penguatan ekosistem inovasi berbasis akademik yang selama ini belum terkelola maksimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah langkah mutlak untuk memajukan perekonomian daerah. Menurutnya, potensi kreativitas masyarakat Aceh harus diamankan agar tidak diklaim pihak lain dan bisa memberikan nilai ekonomi nyata.

"Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI," ujar Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.

Sinergi Kampus dan Pemerintah: Dari PKS hingga Pendampingan Hukum

Penyerahan register ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara Kemenkum Aceh dengan LLDIKTI Wilayah XIII. Kerja sama ini bertujuan mendorong terbentuknya pusat layanan KI di lingkungan kampus, sekaligus menjembatani perguruan tinggi dengan kebutuhan legalitas atas hasil riset.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, membeberkan bahwa gebrakan ini juga diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI yang digelar pada 10-12 Agustus 2026. Sebanyak 135 peserta dari berbagai unsur dilibatkan, mulai dari pengelola Sentra KI, perwakilan Pemda, pelaku seni, kepala sekolah, hingga pelaku UMKM.

"Kami optimistis dengan resminya register Sentra KI di 25 perguruan tinggi ini serta kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan, Aceh akan menjadi salah satu provinsi dengan ekosistem KI yang kuat," kata Purwandani dalam laporannya.

Kesadaran KI Meningkat, Tapi Sinkronisasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Ada sinyal positif yang terlihat dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya KI di Aceh. Selain terbentuknya Sentra KI di 25 kampus, capaian nyata lainnya adalah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah tentang pelindungan KI. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mulai serius mengamankan aset intelektual warganya.

Kendati demikian, Purwandani mengingatkan bahwa optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi dan daerah masih memerlukan sinkronisasi langkah. Pendampingan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar potensi karya ilmiah, paten, dan inovasi kampus dapat terdaftar secara resmi dan tidak berhenti pada sekadar pembentukan lembaga.

Target Jangka Panjang: Aceh Menjadi Provinsi dengan Ekosistem KI Kuat

Pembukaan kegiatan pendampingan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko. Kehadiran pejabat tinggi pusat ini menandakan bahwa pengembangan KI di Aceh menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

Dengan adanya register resmi ini, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi mesin produksi inovasi yang terlindungi hukum. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks