Pencarian

Kemenkum Aceh Siap Jadi Percontohan Nasional Perumus Kebijakan Publik, BSK Hukum Bakal Dampingi 12 Bulan

Rabu, 05 Agustus 2026 • 16:32:01 WIB
Kemenkum Aceh Siap Jadi Percontohan Nasional Perumus Kebijakan Publik, BSK Hukum Bakal Dampingi 12 Bulan
Kanwil Kemenkum Aceh ditetapkan sebagai ko-fasilitator perumusan kebijakan publik percontohan nasional melalui program Forkaidah.

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi disiapkan menjadi ko-fasilitator perumusan kebijakan publik percontohan di tingkat nasional. Langkah ini diambil setelah Kanwil setempat tercatat sebagai penyelenggara pertama Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di Indonesia melalui program Forkaidah.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menyebut pendampingan akan berlangsung selama 12 bulan ke depan bersama Pusjar SKMK LAN RI. Fokus utamanya adalah mewujudkan kajian kolaboratif tiga simpul dan harmonisasi produk hukum daerah.

"BSK Hukum bakal mendampingi langsung dari sisi metodologi nasional," kata Andry dalam webinar bertajuk Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan di Pusjar SKMK LAN RI, Banda Aceh, Selasa.

Arsitektur Tiga Simpul: Membagi Peran Tanpa Ego Sektoral

Andry memperkenalkan konsep Arsitektur Kebijakan Tiga Simpul yang menjadi fondasi kolaborasi ini. Konsep tersebut membagi peran secara tegas: BSK Hukum bertindak sebagai pendorong kualitas, Kanwil Kemenkum Aceh sebagai penerjemah konteks lokal, dan pemerintah daerah selaku eksekutor di lapangan.

"Kebijakan berkualitas tidak lahir dari kewenangan yang dijaga, tetapi dari pengetahuan yang dibagi," ujarnya.

Menurut Andry, Kanwil Kemenkum Aceh memiliki keunggulan strategis karena didukung Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan formasi jabatan fungsional yang lengkap.

Mengapa Aceh? Formasi Lengkap dan Rekam Jejak Forkaidah

Terpilihnya Aceh bukan tanpa alasan. Selain menjadi pelopor FKK pertama di Indonesia, kesiapan sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Kemenkum setempat dinilai mumpuni untuk menjalankan peran sebagai percontohan nasional.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut sinergi tiga jabatan fungsional—Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum—sebagai tritunggal penopang kebijakan publik yang berkualitas.

"Oleh karena itu, diperlukan sebuah forum bersama sebagai ruang kolaborasi untuk berbagi pengetahuan, memperkuat jejaring kerja, serta menyusun rekomendasi kolaboratif guna menghasilkan kebijakan yang inklusif dan bermanfaat luas bagi masyarakat," kata Meurah.

Target: Kebijakan Berbasis Data, Bukan Asumsi

Meurah menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Selama ini, perumusan kebijakan kerap terhambat minimnya data objektif dan tumpang tindih regulasi antar-instansi.

Melalui penguatan kolaborasi jabatan fungsional ini, tata kelola pemerintahan diharapkan makin adaptif. Dampaknya pun langsung dirasakan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas.

Langkah progresif ini diambil untuk meruntuhkan ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat utama lahirnya regulasi yang efektif dan tepat sasaran.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks