BANDA ACEH — Viral di media sosial, perselisihan antara pengusaha dan mantan pekerja di Banda Aceh disebut bukan sekadar sengketa individu. Risnawati Ridwan, ASN Dinas Sosial Kota Banda Aceh, menilai kasus yang ramai dibagikan ribuan kali itu merupakan cermin rendahnya literasi ketenagakerjaan di kalangan pekerja dan pemberi kerja.
Menurutnya, fenomena "no viral no justice" yang menjadi andalan netizen menunjukkan ruang digital kini kerap dijadikan pengadilan alternatif saat negara dianggap lambat hadir. Padahal, akar persoalannya lebih kompleks dari sekadar siapa yang benar atau salah.
UMKM Jadi Sektor Paling Rawan Sengketa di Banda Aceh
Sebagai ibukota provinsi, Banda Aceh memiliki ribuan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi. Sektor perdagangan, penyediaan makanan dan minuman, menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan kabupaten kota lain di Aceh.
Mayoritas pelaku usaha dan pekerjanya adalah generasi muda yang bergerak di UMKM seperti warung kopi, kafe, restoran, hingga bakery. Di sektor inilah hubungan industrial paling rentan memicu konflik karena banyaknya kesepakatan yang tidak didasari pemahaman hukum yang kuat.
Kontrak Kerja Sering Ditandatangani Tanpa Dibaca
Risnawati menyoroti kebiasaan buruk yang jamak terjadi di lapangan. Kontrak kerja kerap ditandatangani tanpa dibaca dan dipahami secara detail, jam kerja dianggap sekadar kebiasaan, dan lembur ditafsirkan sebagai bukti kesetiaan alih-alih hak yang harus dikompensasi.
"Semua orang akan mencari tahu haknya saat terjadi konflik, tetapi jarang yang mempelajarinya sebelum mulai bekerja," tulisnya dalam sebuah analisis yang dikutip SAGOE TV.
Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur hubungan kerja secara jelas. Regulasi itu menegaskan bahwa hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang harus memenuhi syarat dan dipahami kedua belah pihak.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pendidikan Hukum Ketenagakerjaan
Risnawati menilai persoalan hubungan industrial bukan lagi semata tanggung jawab negara. Namun, ia mendorong pemerintah daerah mengubah paradigma perlindungan pekerja dari law enforcement menuju law education.
"Sudah saatnya negara mengubah paradigma perlindungan pekerja, dan bergeser dari law enforcement menuju law education," tegasnya.
Pemerintah daerah sebagai ujung tombak diharapkan menjadikan literasi ketenagakerjaan sebagai program prioritas. Pelaku usaha juga diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada pekerja tentang hak dan kewajiban mereka sejak awal masa kerja.