BANDA ACEH — Puluhan pegawai BKKBN Aceh kini dibekali kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Langkah ini diambil untuk memastikan warga tunarungu atau teman tuli mendapatkan hak pelayanan publik yang setara.
Kelas Bahasa Isyarat yang digelar di Aula H. M. Djuned Mahmud pada Senin (20/7/2026) diikuti oleh ketua tim kerja, penyuluh keluarga berencana (PKB), serta petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Total peserta mencapai puluhan orang.
Dua Sistem Bahasa Isyarat yang Diajarkan
Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya belajar teori dasar tentang disabilitas, khususnya kelompok teman tuli. Mereka juga diperkenalkan pada dua sistem bahasa isyarat yang berlaku di Indonesia.
Kedua sistem itu adalah Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Penguasaan kedua sistem ini diharapkan membuat ASN lebih fleksibel saat berhadapan dengan warga yang memiliki preferensi isyarat berbeda.
Alasan BKKBN Aceh Wajibkan Pelatihan Ini
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, menyebut bahwa pelayanan publik tidak bisa lagi hanya diukur dari kecepatan. Menurutnya, kemampuan aparatur memahami kebutuhan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, menjadi faktor penentu.
“Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Karena itu, ASN perlu terus meningkatkan kompetensi, termasuk kemampuan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Kelas bahasa isyarat ini merupakan salah satu ikhtiar kita menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, humanis, dan tidak meninggalkan siapa pun,” ujar Safrina.
Target: Pelayanan Ramah Disabilitas di Setiap Loket
Pelatihan ini merupakan bagian dari program Tim Kerja Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ke depan, BKKBN Aceh menargetkan seluruh petugas di loket pelayanan mampu berkomunikasi dasar menggunakan bahasa isyarat.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan penyedia layanan publik menyediakan akomodasi yang layak bagi kelompok rentan.