KUALA SIMPANG — Opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 menandai berhentinya capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya diraih 11 kali berturut-turut. Opini ini muncul setelah sejumlah pos penggunaan anggaran, termasuk sekitar Rp300 miliar, belum jelas pertanggungjawabannya.
Realisasi pendapatan APBK Aceh Tamiang TA 2025 per 31 Desember 2025 tercatat Rp1.230.027.577.502,96 atau 105,18 persen dari target. Realisasi belanja mencapai Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen. Angka tersebut bersifat sementara karena belum diaudit BPK.
Pagu APBK 2025 Naik Setelah Perubahan
APBK Aceh Tamiang TA 2025 ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2025 sebesar Rp1.258.764.471.657,00. Setelah perubahan, pagu naik menjadi Rp1.290.454.757.701,14 melalui Qanun Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2025.
Pelaksanaannya dijabarkan lewat Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2025. Dua peraturan berikutnya menyusul: Perbup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Penjabaran APBD, dan Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2025.
LKPJ Sudah Diparipurnakan, LPJ Belum
Sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2025 digelar pada Senin, 18 Mei 2026, dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang sesuai Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menyampaikan laporan tersebut guna memperoleh masukan dan rekomendasi perbaikan.
Arah pembangunan dalam laporan itu difokuskan pada pertanian, perikanan, UMKM, kualitas SDM, dan infrastruktur. DPRK wajib menyelesaikan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
Berbeda dari LKPJ, sidang paripurna LPJ Bupati Aceh Tamiang terkait APBK TA 2025 hingga kini belum digelar.
Beda LKPJ dan LPJ: Penerima hingga Implikasi Hukum
LKPJ berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71, serta PP Nomor 13 Tahun 2019. Isinya informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, dengan fokus capaian kinerja program dan kebijakan strategis.
Laporan itu disampaikan kepada DPRK melalui rapat paripurna. Sifatnya informatif, menghasilkan rekomendasi, dan tidak dapat ditolak atau dipakai untuk memberhentikan kepala daerah.
LPJ memiliki dasar hukum berbeda: UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70, PP Nomor 13 Tahun 2019, diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Isinya laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
LPJ disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, dievaluasi lewat EPPD. Keterlambatan atau ketidakhadiran penyampaiannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kewajiban Kepala Daerah dan Batas Waktu
Bupati selaku kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dan LPJ kepada DPRK untuk disahkan dalam rapat paripurna. Amanat ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK diajukan terpisah dan dibahas serta diparipurnakan untuk disetujui bersama antara Bupati dan DPRK, setelah laporan diperiksa BPK.
Hasil pembahasan LKPJ hanya berupa rekomendasi catatan strategis perbaikan kinerja. DPRK tidak berhak menerima atau menolak laporan itu dengan sanksi politik.
Menanti Audit BPK dan Qanun Pertanggungjawaban
Hasil audit BPK akan disampaikan terpisah dalam bentuk Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK. Publik Aceh Tamiang menunggu penjelasan resmi atas pos anggaran yang belum jelas, terutama setelah opini Disclaimer menggantikan capaian WTP yang bertahan lebih dari satu dekade.