SIMEULUE — Sebanyak 541 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Simeulue bakal direhabilitasi tahun ini. Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris menyatakan dana stimulan dari APBN tersebut sudah memasuki tahap pelaksanaan untuk sebagian penerima.
Tiga Skema Penerima Bantuan
Bupati mengungkapkan, bantuan terbagi dalam tiga kelompok. Skema reguler mencakup 200 unit yang saat ini sudah masuk tahap pembangunan. Lalu, 200 unit lainnya merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, yang masih dalam proses verifikasi lapangan.
“Sebanyak 141 unit rumah sisanya merupakan usulan dari Anggota DPR RI Irmawan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Verifikasi kelayakan di lapangan untuk kelompok ini sudah rampung,” kata Muhammad Nasrun Mikaris di Simeulue, Kamis.
Swakelola dan Pengawasan Ketat
Seluruh pekerjaan perbaikan dan pembangunan rumah dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat penerima bantuan. Pemerintah daerah bertugas mengawasi agar pengerjaan sesuai spesifikasi yang diharapkan.
“Semua proses verifikasi dipantau dengan seksama, sehingga penerima bantuan ini benar-benar masyarakat yang layak menerima bantuan,” ujar bupati.
Peran Fasilitator Lapangan
Untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran, setiap tahapan verifikasi pembangunan RTLH dipantau langsung oleh tenaga fasilitator lapangan. Mereka direkrut oleh Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I.
Bantuan stimulan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah kepulauan yang kerap menghadapi tantangan geografis dalam pembangunan perumahan.