Pencarian

Bupati Aceh Barat Desak Kementerian ESDM Terbitkan Izin Tambang Rakyat, 19 Titik WPR Tertahan di Meja Birokrasi

Senin, 13 Juli 2026 • 13:16:17 WIB
Bupati Aceh Barat Desak Kementerian ESDM Terbitkan Izin Tambang Rakyat, 19 Titik WPR Tertahan di Meja Birokrasi
Bupati Aceh Barat Tarmizi mendesak Kementerian ESDM percepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat.

ACEH BARAT — Bupati Aceh Barat Tarmizi mengungkapkan keprihatinannya atas mandeknya proses penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Padahal, usulan lokasi tambang rakyat itu sudah disampaikan ke Pemerintah Aceh sejak 6 Desember 2024, dan ditambah dengan 19 titik baru pada 17 November 2025.

“Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjutinya,” kata Tarmizi di Aceh Barat, Senin.

19 Titik Tambang Rakyat di Enam Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengidentifikasi 19 titik lokasi pertambangan rakyat yang tersebar di enam kecamatan. Usulan ini sebelumnya telah diteruskan Gubernur Aceh ke tingkat pusat, namun prosesnya kini terhambat di meja birokrasi Kementerian ESDM.

Menurut Tarmizi, pada 7 Mei 2026 lalu Gubernur Aceh sudah menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk segera melakukan survei lapangan. Namun, hingga saat ini tim pusat belum juga turun ke lokasi.

Legalitas Tambang untuk Dongkrak PAD dan Selamatkan Lingkungan

Bupati menegaskan bahwa legalitas WPR akan membawa dampak positif bagi daerah. Selain memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bekerja, izin resmi ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah kontrol terhadap kerusakan lingkungan.

“Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik,” ujarnya.

Tarmizi menilai upaya represif atau sekadar menutup tambang ilegal terbukti tidak efektif. Ia mencontohkan bagaimana kebijakan keras Gubernur Aceh terdahulu justru memicu demonstrasi besar-besaran karena masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Tambang Legal Asing Picu Kecemburuan Sosial

Persoalan semakin runcing dengan hadirnya kapal pengeruk emas berskala besar yang mengantongi izin resmi. Tarmizi menilai kehadiran korporasi itu justru menciptakan kecemburuan sosial dan merugikan daerah.

“Dalam praktiknya, tambang legal berskala besar itu sama saja, bahkan justru lebih merugikan masyarakat. PAD dan CSR-nya tidak jelas, berapa hasil yang didapat setiap hari pun tidak ada yang tahu. Lebih parah lagi, pekerjanya asing semua,” ungkapnya.

Konflik sosial akibat ketimpangan ini sempat memuncak saat masyarakat yang geram melakukan aksi demonstrasi hingga melempari kapal pengeruk emas tersebut dengan batu. Tarmizi memperingatkan jika ketimpangan ini dibiarkan, hal itu bisa melukai pekerja asing dan menjadi isu internasional yang memperburuk citra negara.

Beban Moral Bupati di Tengah Tambang Ilegal

Bupati Aceh Barat juga mengaku terbebani secara pribadi dengan maraknya tambang ilegal di daerahnya. Ia kerap difitnah menerima upeti dan memiliki alat berat di lokasi penambangan.

“Secara pribadi saya sangat dirugikan karena aktivitas ini berada di daerah saya dan kerap dikaitkan dengan saya. Padahal secara resmi, kami sudah menginstruksikan hingga ke tingkat desa untuk ikut menertibkan tambang ilegal ini,” kata Tarmizi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh segera menertibkan operasional tambang legal asing yang meresahkan. Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM diminta mempercepat legalitas tambang rakyat. Bagi Aceh Barat, legalitas WPR bukan sekadar izin di atas kertas, melainkan jalan keluar untuk menyelamatkan lingkungan yang kian rusak dan mengembalikan hak ekonomi ke tangan rakyat sendiri.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks