Pencarian

Imigrasi Aceh Deportasi 35 WNA Selama Semester I 2026, Terbanyak dari Pakistan dan Tiongkok

Kamis, 16 Juli 2026 • 21:58:31 WIB
Imigrasi Aceh Deportasi 35 WNA Selama Semester I 2026, Terbanyak dari Pakistan dan Tiongkok
Kanwil Imigrasi Aceh mendeportasi 35 warga negara asing sepanjang semester I 2026 karena melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian.

BANDA ACEH — Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Aceh sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mereka terbukti melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas tak sesuai ketentuan keimigrasian.

Kepala Kanwil Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pengawasan diperketat di seluruh UPT Imigrasi. "Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," ujarnya di Banda Aceh, Kamis.

Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat Deportasi Terbanyak

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi UPT dengan jumlah deportasi tertinggi, yakni 15 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh masing-masing enam orang.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon mendeportasi lima orang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe tiga orang.

WNA dari 11 Negara Terjerat Pelanggaran

Data kewarganegaraan menunjukkan WNA yang dideportasi berasal dari 11 negara. Pakistan mendominasi dengan 13 orang, disusul Tiongkok sembilan orang, Malaysia tiga orang, dan Thailand dua orang.

Negara lainnya masing-masing satu orang: Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada.

Imigrasi Minta Warga dan Sponsor Awasi Orang Asing

Tato menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran, termasuk deportasi dan penangkalan. "Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," katanya.

Ia juga mengingatkan para sponsor agar tidak membiarkan WNA yang disponsori menyalahgunakan izin tinggal. Masyarakat diminta melapor ke kantor imigrasi terdekat jika mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan.

"Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh dapat terus terjaga," ujar Tato.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, pengawasan lapangan, dan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks