BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan diri siap mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya setelah Kejaksaan Agung menginstruksikan jajaran daerah untuk mengusut dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi itu bersifat umum dan bukan surat perintah khusus untuk satu daerah tertentu.
“Kejati Aceh siap melaksanakan instruksi Jaksa Agung dan akan memantau jika ada permasalahan SPPG di Aceh,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (19/6/2026).
Instruksi dari Pusat, Bukan Surat Perintah
Ali Rasab menekankan bahwa arahan Kejaksaan Agung tersebut merupakan instruksi, bukan surat perintah penyidikan. Meski demikian, Kejati Aceh tetap akan menjalankannya secara penuh sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusi kejaksaan di daerah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang masih berlangsung. “Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Anang, Senin (15/6/2026).
Anang belum merinci secara spesifik daerah atau SPPG mana yang menjadi fokus pendalaman.
Daerah Diminta Kumpulkan Laporan Dugaan Penyimpangan MBG
Selain pemantauan SPPG, Kejagung juga menginstruksikan seluruh Kejati di Indonesia untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan hal itu pada Kamis (18/6/2026).
“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah, ya. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti,” kata Syarief.
Laporan dari daerah itu nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri. “Apakah itu berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah,” ujar Syarief.
Apa Itu SPPG dan Kaitannya dengan Program MBG?
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit pelaksana teknis di lapangan yang bertugas mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat program MBG. Dugaan penyimpangan di tingkat SPPG menjadi perhatian serius Kejagung karena berpotensi merugikan negara dan menghambat penyaluran bantuan pangan gratis ke masyarakat.
Kejati Aceh belum menyebutkan jumlah atau lokasi SPPG yang akan menjadi prioritas pemantauan. Pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.