BANDA ACEH — Harga TBS sawit petani mitra plasma di Aceh memang naik sekitar Rp 150 per kilogram menjadi Rp 3.537 per kilogram pada periode Juni 2026. Namun, kenaikan itu dinilai belum cukup oleh para pekebun.
Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting, menegaskan bahwa harga yang ditetapkan belum mencerminkan nilai ekonomi yang seharusnya diterima petani. Ia menyebut ada tiga usulan yang diajukan organisasinya tetapi tidak masuk dalam keputusan akhir rapat.
Tiga Usulan Petani yang Diabaikan
Pertama, Apkasindo mengusulkan Indeks K ditetapkan sebesar 90 persen. Kedua, komponen cangkang sawit dimasukkan ke dalam formula perhitungan harga TBS. Ketiga, potongan atau sortasi TBS yang diterapkan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap buah petani dibatasi maksimal 2 persen.
Netap mengatakan usulan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Karena usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pimpinan rapat, maka Apkasindo Aceh menolak berita acara hasil penetapan harga TBS Aceh periode 17 Juni 2026,” ujarnya, Jumat (19/06/2026).
Potensi Harga Ideal Versi Apkasindo
Berdasarkan perhitungan Apkasindo, jika tiga usulan itu diterapkan, harga TBS petani mitra plasma berpotensi mencapai sekitar Rp 3.800 per kilogram. Sementara itu, harga TBS petani mitra swadaya diperkirakan bisa menyentuh kisaran Rp 3.500 per kilogram.
“Petani seharusnya mendapatkan harga yang lebih layak sesuai nilai komoditas sawit saat ini. Karena itu, aturan yang telah ditetapkan pemerintah perlu diterapkan secara konsisten,” kata Netap.
Perbandingan Harga Terbaru
Dalam rapat tersebut, harga TBS ditetapkan berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp 15.138 per kilogram dan harga inti sawit (palm kernel/PK) sebesar Rp 12.530 per kilogram. Untuk petani mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun dan rendemen 21,87 persen, harga TBS naik dari Rp 3.391 menjadi Rp 3.537 per kilogram. Sementara petani mitra swadaya mendapat harga Rp 3.241 per kilogram dari sebelumnya Rp 3.117 per kilogram.
Meski ada kenaikan, Apkasindo Aceh menilai kenaikan tersebut belum optimal. Organisasi ini berharap Pemerintah Aceh bersama Tim Penetapan Harga TBS dapat menerapkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 secara penuh pada periode-periode berikutnya.
“Harga yang diterima petani harus lebih adil dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekebun kelapa sawit di Aceh,” pungkas Netap.