BANDA ACEH — Dua komunitas masyarakat hukum adat di Aceh Besar kini memiliki kepastian hukum atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun. Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, mengonfirmasi penerbitan dua sertifikat tanah ulayat tersebut dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Aceh, Rabu.
“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua sertifikat tanah ulayat di Aceh Besar,” kata Arinaldi di Banda Aceh.
Rincian Dua Sertifikat Tanah Ulayat
Sertifikat pertama diberikan kepada masyarakat hukum adat Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, dengan luas sekitar 1.700 meter persegi. Sertifikat kedua diberikan kepada Mukim Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, dengan luas jauh lebih besar, yakni 16,43 hektare.
Arinaldi menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak sejarah bagi kepastian hukum tanah ulayat di Aceh. “Ini menjadi tonggak sejarah kepastian hukum bagi dua masyarakat hukum adat di wilayah Aceh,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Regulasi Baru
Penerbitan sertifikat ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut menjadi landasan utama bagi pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh.
Sebelumnya, Aceh Besar juga memiliki dua wilayah mukim tanah ulayat lainnya di Kecamatan Leupung. Namun, Arinaldi menjelaskan bahwa objek tanah tersebut hilang pascabencana tsunami Aceh. “Dulu di Aceh Besar ada dua mukim juga di Leupung. Tetapi karena bencana tsunami musnah haknya. Karena secara aturan, jika musnah objeknya, juga musnah hak itu sendiri,” katanya.
Hanya Dua Mukim yang Telah Tersertifikasi
Berdasarkan data BPN, baru dua mukim tersebut yang telah ditetapkan sebagai tanah ulayat di Aceh. Arinaldi mendorong masyarakat adat lain yang memiliki wilayah adat untuk mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.
“Daerah yang belum dan merasa itu tanah ulayat, dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuai mekanisme, maka hak ulayat akan diberikan,” ujar Arinaldi.
Proses pendaftaran akan melalui penelitian yuridis dan fisik oleh petugas BPN untuk memverifikasi keabsahan klaim tanah ulayat tersebut.