Pencarian

Residivis Kasus Serupa di Bandar Lampung Kembali Tipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja Tambang Papua, Kerugian Rp35 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 • 12:42:31 WIB
Residivis Kasus Serupa di Bandar Lampung Kembali Tipu Warga dengan Modus Lowongan Kerja Tambang Papua, Kerugian Rp35 Juta
Residivis kasus penipuan lowongan kerja tambang di Bandar Lampung ditangkap polisi dengan barang bukti transfer uang.

ACEH — Polsek Sungkai Selatan, Lampung, mengamankan seorang tersangka berinisial RW (29) yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban menjebaknya dengan meminta datang langsung ke rumah untuk menerima pembayaran tunai pada Kamis (18/6/2026).

Modus Berlapis: Setoran Bertahap hingga Keberangkatan Fiktif

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi, mengungkapkan modus operandi pelaku yang sistematis. Awalnya, RW menghubungi korban pada Januari 2026 dan menjanjikan pekerjaan di tambang Mimika. Sebagai syarat administrasi, korban diminta mentransfer uang muka Rp 5 juta.

"Selanjutnya, korban kembali mentransfer uang beberapa kali dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pelunasan persyaratan kerja," kata Kompol Mohamad Mashudi dalam keterangannya.

Korban sempat dijanjikan berangkat pada Februari 2026. Namun, jadwal keberangkatan terus diundur hingga setelah Lebaran. Alih-alih memberangkatkan korban, RW justru terus meminta tambahan uang.

Keluarga Jerat Pelaku, Polisi Sita 17 Bukti Transfer

Merasa terus dimintai uang tanpa kepastian, WGP akhirnya sadar telah ditipu. Keluarga korban kemudian menyusun rencana untuk memancing pelaku. Mereka meminta RW datang langsung ke rumah untuk mengambil uang tunai.

"Saat itulah pelaku diamankan oleh keluarga korban dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sungkai Selatan untuk diproses hukum," ujar Kompol Mashudi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer uang dari korban serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Residivis Kasus Penggelapan, Pernah Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa RW adalah pelaku profesional. Pada 2021, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Way Hui atas kasus penipuan dan penggelapan. Modus yang digunakan saat itu diduga serupa: menjanjikan pekerjaan fiktif.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya, modus lowongan kerja tambang di Papua kerap digunakan untuk menjerat pencari kerja di daerah dengan angka pengangguran tinggi seperti Lampung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja di sektor tambang—terutama yang meminta setoran uang di muka—perlu diwaspadai. Proses rekrutmen resmi perusahaan tambang umumnya tidak memungut biaya administrasi dari pelamar.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks