PIDIE JAYA — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah mematangkan Rancangan Qanun Dayah sebagai payung hukum pengelolaan lembaga pendidikan Islam di daerah itu. Dalam proses penyusunannya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh turut memberikan masukan krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Qanun Dayah harus mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan dayah agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal Aceh,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Prioritas Utama
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan adalah perlunya harmonisasi antara qanun kabupaten dengan regulasi yang sudah berlaku di tingkat provinsi dan nasional. Dinas Pendidikan Dayah Aceh menilai langkah ini penting agar implementasi kebijakan pendidikan dayah bisa berjalan efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Tanpa sinkronisasi, dikhawatirkan akan muncul kebijakan yang saling bertentangan di lapangan. Hal ini bisa menghambat pengembangan dayah sebagai institusi pendidikan yang selama ini menjadi pilar utama pembinaan karakter generasi muda di Aceh.
Empat Pilar Masukan: Kelembagaan, SDM, Kurikulum, dan Dana
Selain aspek regulasi, Dinas Dayah Aceh juga memberikan rekomendasi di empat bidang utama. Pertama, penguatan kelembagaan dayah agar lebih profesional dan terstruktur. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik tenaga pengajar maupun pengelola. Ketiga, pembinaan kurikulum yang tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman namun adaptif terhadap kebutuhan zaman. Keempat, mekanisme pendanaan yang berkelanjutan bagi lembaga pendidikan dayah di Kabupaten Pidie Jaya.
Masukan ini disampaikan dalam forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan pimpinan dayah. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyambut baik seluruh rekomendasi yang diberikan dan akan menjadikannya bahan pertimbangan sebelum rancangan qanun ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Payung Hukum untuk Tradisi Pendidikan Berabad-abad
Penyusunan Qanun Dayah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan. Regulasi ini juga diharapkan menjaga keberlangsungan tradisi pendidikan dayah yang telah menjadi identitas masyarakat Aceh selama berabad-abad.
Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, dayah diharapkan tidak hanya eksis secara institusional, tetapi juga mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. Qanun ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan dayah sebagai salah satu pilar pendidikan Islam di Aceh.