PIDIE JAYA — Refan Nurreza menilai pemberhentian sementara Hasan Basri dapat mencegah potensi intervensi dan konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Ia juga mendorong DPRK Pidie Jaya untuk mengeluarkan rekomendasi politik resmi kepada pemerintah pusat terkait kasus yang membelit orang nomor dua di kabupaten tersebut.
"Saya pikir, Mendagri harus copot dulu jabatan Hasan Basri sementara waktu. Langkah itu sangat penting percepat proses hukum atas kasus yang membelitnya," kata Refan kepada popularitas.com, Jumat (31/7/2026).
Perkara yang menjerat Hasan Basri saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan pada 14 April 2026. Penanganan kasus tersebut diambil alih Polda Aceh dari Polres Pidie Jaya sejak 8 April lalu, atau telah berjalan selama 110 hari.
"Kami menghargai asas praduga tak bersalah. Namun secara etika dan moral jabatan publik, seorang pejabat yang sedang terseret kasus pidana dan sudah dalam proses pemeriksaan di tingkat Polda Aceh dengan izin Presiden, sudah selayaknya menepi (mundur) sementara dari jabatan untuk memberi ruang bagi proses hukum yang adil dan transparan," bebernya.
Refan menyoroti bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Hasan Basri bukan kali pertama. Terhitung sejak 2025, bekas Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu telah tiga kali dilaporkan melakukan tindakan kekerasan.
Refan menegaskan bahwa jabatan publik seharusnya menjadi teladan, bukan beban bagi roda pemerintahan. Ia meminta Hasan Basri secara sadar mengundurkan diri demi menjaga marwah Pemerintahan Pidie Jaya.
"Dengan ini kami mendesak mundur Wakil Bupati demi menjaga marwah Pemerintahan Pidie Jaya. Jabatan publik harus menjadi teladan, bukan menjadi beban bagi jalannya roda pemerintahan," ungkapnya.
Menanggapi desakan tersebut, Hasan Basri menyatakan akan menghormati ketentuan yang berlaku apabila pemerintah melalui Mendagri memutuskan dirinya harus mengundurkan diri. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada kepentingan pihak tertentu dalam kasus ini.
"Kalau keputusan Menteri Dalam Negeri mengharuskan saya mundur, saya siap mengundurkan diri. Tapi jangan ada kepentingan pihak tertentu dalam kasus ini," ucapnya.
Refan turut mendukung penuh Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. "Di Negara kita, Hukum Adalah Panglima Tertinggi. Jadi siapapun harus mentaati proses hukum yang berjalan," pungkasnya.