BANDA ACEH — Aktivitas pertambangan ilegal di Aceh masih terdeteksi di sembilan kabupaten/kota. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun menyebutkan daerah-daerah tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, praktik ilegal ini memicu sederet persoalan serius. Mulai dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri, meningkatnya konflik sosial antarwarga, risiko kecelakaan kerja tinggi, hingga berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Maklumat Bersama dan Blokade BBM Jadi Jurus Baru
Kesepakatan menghentikan pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal merupakan salah satu strategi yang dinilai paling efektif. Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menegaskan bahwa langkah ini membutuhkan sinergi dari seluruh pihak terkait.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi dalam pernyataannya di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat Forkopimda juga menghasilkan penandatanganan maklumat bersama tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal. Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam Iskandar Muda, Kepala BIN Aceh, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Sabang, Danlanud Sultan Iskandar Muda, serta Ketua DPRA Zulfadhli.
Bukan Sekadar Razia, Pemerintah Dorong Legalisasi Tambang
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut persoalan tambang ilegal menjadi perhatian serius karena aktivitasnya terus meningkat. Pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang.
Nasir menambahkan, sejumlah langkah telah disiapkan. Di antaranya sosialisasi bahaya merkuri kepada masyarakat, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.
Kapolda Akui Penegakan Hukum Saja Tak Cukup
Kapolda Aceh mengakui bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih tergolong tinggi meski aparat telah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan proses hukum semata.
“Perlu dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar upaya ini berhasil,” kata Ruddi.
Pemerintah Aceh pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah. Langkah blokade BBM ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan tambang ilegal yang selama ini beroperasi.