BANDA ACEH — Per 4 September 2026, penyerapan tambahan TKD di Aceh masih jauh dari harapan. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat realisasi baru Rp115,6 miliar, padahal pagu yang disiapkan mencapai Rp1,82 triliun.
Sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih mencatatkan realisasi di bawah 15 persen. Kondisi ini memicu peringatan dari pemerintah pusat agar daerah segera mempercepat eksekusi anggaran sebelum tenggat Desember 2026.
Aceh Selatan Paling Cepat, Lima Daerah Masih di Bawah 5 Persen
Dari 23 daerah yang menerima alokasi, hanya tiga yang berhasil menembus realisasi di atas 15 persen. Aceh Selatan memimpin dengan 47,35 persen, disusul Aceh Tenggara 33,64 persen, dan Gayo Lues 18,97 persen.
Enam daerah lain berada di rentang 5 hingga 15 persen: Pidie 14,78 persen, Banda Aceh 14,24 persen, Subulussalam 11,64 persen, Aceh Barat 8,96 persen, Aceh Singkil 8,38 persen, dan Aceh Timur 5,51 persen.
Lebih memprihatinkan lagi, lima daerah tercatat di bawah 5 persen. Sabang menjadi yang terendah dengan 0,41 persen, lalu Lhokseumawe 2,34 persen, Nagan Raya 2,58 persen, Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Langsa 3,65 persen. Realisasi Pemerintah Provinsi Aceh sendiri baru 4,7 persen.
7 Daerah Nol Realisasi, Birokrasi Lelang Jadi Biang Keladi
Tujuh daerah bahkan belum mencatatkan realisasi sama sekali atau 0 persen. Mereka adalah Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
Perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kemendagri Imran menyebut proses birokrasi menjadi penghambat utama. Hasil monitoring dan evaluasi sepanjang Agustus menunjukkan banyak anggaran masih tertahan pada tahap kontraktual dan lelang.
"Percepatan penanganan pascabencana bergantung pada komitmen Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta kecepatan pemerintah daerah menerjemahkan rencana aksi menjadi pelaksanaan di lapangan," kata Imran.
Ancaman Sanksi dan Insentif Menanti Daerah
Pemerintah pusat tidak tinggal diam. Sanksi inkremental disiapkan bagi daerah yang lamban, mulai dari penarikan kembali anggaran yang menganggur hingga pengurangan dana transfer pada tahun berikutnya.
“Sanksi bisa diterapkan secara inkremental menarik kembali anggaran yang nganggur atau belum berproses termasuk tidak sesuai peruntukannya,” ujar Imran.
Pengurangan dana transfer tahun depan akan dihitung berdasarkan anggaran yang tidak terealisasi atau menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Langkah ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak sekadar mengusulkan anggaran, tetapi juga mampu menjalankannya sesuai peruntukan.
Di sisi lain, daerah yang berhasil mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana bakal mendapat insentif berupa tambahan alokasi. Imran menegaskan dana tambahan TKD ini harus digunakan untuk penanganan darurat, mitigasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.