BANDA ACEH — Polda Aceh tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi menyiapkan operasi terpadu untuk menekan kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan pembakaran lahan juga menjadi salah satu instruksi yang ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan jajarannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan perusahaan perkebunan.
Koordinasi ini untuk melaksanakan aksi pencegahan sekaligus penanggulangan jika karhutla terjadi.
Larangan Bakar Lahan dan Moratorium Peraturan Lama
Dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan seluruh kapolda menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Termasuk melakukan moratorium terhadap aturan yang masih membolehkan praktik serupa. Joko menegaskan hal itu saat merilis instruksi tersebut, Selasa (1/9/2026).
"Langkah pencegahan bisa dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla," kata Joko.
Patroli Terpadu dan Sanksi Tegas bagi Pembakar Lahan
Polda Aceh juga menginstruksikan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran dan pembakaran lahan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif, denda, atau pidana secara tegas dan terukur.
Untuk kesiapan internal, apel siaga akan digelar di masing-masing polres guna mengecek personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi Satbrimob dan Samapta juga dilakukan, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.
Kelas Aman Asap untuk Pelajar dan Pendampingan Psikologis
Polda Aceh mendorong keterlibatan masyarakat lewat Satgas Karhutla. Jajarannya juga diminta membangun kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan ketika kabut asap melanda.
Pendampingan psikologis bagi warga terdampak karhutla juga menjadi perhatian. "Selain mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla," sebut Joko.
Seluruh polres diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan," pungkas Joko.