BANDA ACEH — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengubah mekanisme pendaftaran penggantian foto KTP-el dari sistem langsung menjadi daring. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi internal menemukan bahwa sistem antrean manual membuat warga tidak mendapat kepastian waktu pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko menyampaikan permohonan maaf atas perubahan ini, terutama bagi warga yang sudah terlanjur mengetahui informasi sebelumnya. Ia menegaskan, warga yang datang langsung tanpa mendaftar online tetap akan dilayani.
“Kita mohon maaf ada sedikit perubahan yang sebelumnya di flayer untuk pendaftaran dilakukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Namun, setelah kami evaluasi kalau masyarakat datang hanya berdasarkan nomor antrian, mereka tidak mengetahui secara pasti kapan akan dilayani. Hal ini berpotensi menimbulkan antrian yang padat dan kurang nyaman,” kata Heru, Jumat (07/08/2029).
Jadwal Pelayanan dan Kuota Harian
Pelayanan penggantian foto KTP-el akan berlangsung selama empat hari, terhitung 11 hingga 14 Agustus 2026. Setiap hari dibagi menjadi dua sesi dengan total kuota 45 pemohon.
- Sesi pagi pukul 08.30-12.00 WIB: 30 orang
- Sesi siang pukul 14.00-16.00 WIB: 15 orang
Bagi warga yang berhalangan hadir sesuai jadwal yang dipilih, Disdukcapil membuka jalur penjadwalan ulang melalui Direct Message (DM) Instagram resmi instansi tersebut.
Syarat Wajib: KTP Rusak atau Perubahan Wajah Signifikan
Tidak semua pemohon otomatis dilayani. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan penggantian foto KTP-el.
“Warga kota yang mau mengganti foto KTP persyaratannya yaitu ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP rusak atau buram, KTP dengan tahun cetak terakhir minimal tahun 2021 dan sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Heru.
Lonjakan Permintaan Dipicu Kendala di Bank dan Bandara
Heru menjelaskan, tingginya kebutuhan penggantian foto KTP-el tidak terlepas dari perubahan kondisi fisik masyarakat sejak perekaman data awal. Banyak warga yang kesulitan saat bertransaksi di bank atau pemeriksaan identitas di bandara karena wajah di KTP tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
“Ada masyarakat yang kesulitan saat membuka rekening bank ataupun ketika melakukan pemeriksaan identitas di bandara karena wajah pada KTP sudah berbeda dengan kondisi sekarang. Mereka akhirnya harus menunjukkan dokumen pendukung lain. Hal-hal seperti ini yang mendorong tingginya permintaan penggantian foto,” katanya.
Cara Mendaftar Layanan Ganti Foto KTP-el Online
Pendaftaran dilakukan melalui formulir digital yang disediakan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Warga dapat mengaksesnya langsung melalui tautan resmi atau memindai kode QR yang tercantum pada flyer layanan.
Link pendaftaran: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform
Heru mengimbau warga yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan layanan ini dan hadir sesuai jadwal yang dipilih. Hal ini penting agar proses penggantian foto KTP-el berjalan tertib dan tidak memicu penumpukan antrean di kantor Disdukcapil.