BANDA ACEH — Keberadaan gelandangan, pengemis, anak punk, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi pemandangan umum di sejumlah titik keramaian Kota Banda Aceh. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat mencatat total 72 orang dari kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) telah diamankan dalam operasi penertiban.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebutkan kelompok yang terjaring tidak hanya berasal dari kalangan yang selama ini identik dengan jalanan. "PMKS yang diamankan terdiri dari gelandangan dan pengemis, ODGJ, badut jalanan, gelandangan, anak punk hingga pelajar," kata Rizal, Sabtu (20/6/2026).
Bukan Sekadar Ditertibkan, Ada Proses Identifikasi
Setiap PMKS yang diamankan tidak langsung dipulangkan begitu saja. Rizal menjelaskan, mereka terlebih dahulu menjalani proses pendataan dan identifikasi untuk mengetahui identitas, asal daerah, serta faktor yang melatarbelakangi mereka turun ke jalanan.
Data hasil identifikasi itu menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. "Penanganan PMKS tidak bisa diselesaikan hanya melalui operasi penertiban. Sebagian kelompok ini butuh penanganan sosial yang lebih komprehensif karena berkaitan dengan persoalan ekonomi, keluarga, hingga kesehatan mental," ujarnya.
Lokasi Rawan dan Pola Penanganan
Patroli rutin dan operasi penertiban difokuskan di sejumlah titik keramaian seperti persimpangan jalan, kawasan pasar, dan pusat perdagangan. Menurut Rizal, keberadaan kelompok PMKS di lokasi-lokasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sosial perkotaan masih menjadi tantangan serius yang perlu perhatian lintas instansi.
Bagi PMKS yang membutuhkan, penanganan bisa berupa pembinaan sosial, rehabilitasi, atau pendampingan sesuai kondisi masing-masing individu. Satpol PP-WH Banda Aceh terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai kebutuhan.
Patroli dan pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala. Tujuannya bukan sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi juga mencegah bertambahnya aktivitas PMKS di ruang publik yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.