Meskipun memegang jumlah perusahaan terbanyak, luas konsesi tambang emas di Aceh Selatan hanya 7.893,27 hektare. Angka ini jauh di bawah Aceh Tengah yang memiliki konsesi terbesar, yakni 42.997 hektare, dan Gayo Lues seluas 34.550 hektare.
Peta Sebaran 21 IUP Emas di Aceh
Setelah Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Jaya mencatatkan lima perusahaan pemegang IUP emas. Aceh Tengah memiliki tiga perusahaan, sementara Aceh Barat dan Nagan Raya masing-masing dua perusahaan. Gayo Lues dan Aceh Barat Daya masing-masing satu perusahaan.
Dari total 21 IUP emas di Aceh, dua izin diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Kedua izin itu dimiliki oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah. Sebanyak 19 izin lainnya diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.
IDeAS Desak Evaluasi dan Investigasi KPK
Direktur IDeAS, Munzami, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang emas yang telah diterbitkan. Menurutnya, langkah ini mendesak seiring meningkatnya penolakan masyarakat di sejumlah wilayah dekat kawasan pertambangan.
"Mengingat parahnya kerusakan ruang ekologis Aceh pascabencana November lalu, terutama di kawasan dataran tinggi Gayo hingga berbagai daerah di pesisir utara dan timur Aceh, kami meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Menteri Investasi/BKPM RI untuk mencabut serta tidak lagi memperpanjang IUP PT GMR dan PT LMR," kata Munzami kepada AJNN, Rabu, 3 Juni 2026.
IDeAS juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait untuk menginvestigasi maraknya penerbitan izin tambang di Aceh dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai tidak wajar.
Luas Konsesi Capai 101.276,77 Hektare
Secara keseluruhan, total luas konsesi tambang emas di Aceh mencapai sekitar 101.276,77 hektare. Dari 21 IUP yang tercatat, dua izin telah atau akan berakhir pada Juni 2026. Sembilan izin lainnya akan berakhir pada periode 2027 hingga 2030, dan sepuluh izin masih berlaku hingga tahun 2031 atau lebih.
Data ini, menurut IDeAS, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan emas di Aceh. Hal ini terutama penting di daerah dengan kerentanan ekologis tinggi pascabencana alam tahun lalu.