Penyelundupan 3 Kg Emas di Bandara SIM Banda Aceh Jadi Bukti Jaringan Terstruktur, Polda Diminta Bongkar ke Hulu

Penulis: Fajar  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 07:41:31 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti emas batangan hasil penangkapan WNA di Bandara SIM Banda Aceh, Juli 2026.

BANDA ACEH — Penangkapan WNA asal Tiongkok yang membawa emas batangan hampir tiga kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada awal Juli 2026 hanyalah puncak gunung es dari jaringan penyelundupan emas yang terstruktur di Aceh. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah di sejumlah wilayah tambang.

Dinas ESDM Aceh mencatat, dari 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit, tidak ada satu pun perusahaan yang melaporkan produksi atau penjualan emas. Padahal, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru tumbuh subur di sedikitnya delapan kabupaten, mulai dari Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, hingga Aceh Selatan, dengan luas lahan terdampak mencapai ratusan hektare.

Paradoks Sumber Daya: Tambang Beroperasi, PAD Tak Mengalir

Kondisi ini menciptakan paradoks yang menyakitkan bagi masyarakat Aceh. Sumber daya alam emas yang dieksploitasi secara masif tidak memberikan manfaat ekonomi formal apa pun bagi daerah. Alih-alih menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, emas yang dikumpulkan justru diselundupkan ke luar negeri, diduga melalui jalur udara dari Bandara SIM atau jalur darat menuju Medan untuk selanjutnya ditransitkan ke negara tetangga.

Modus operandi ini menunjukkan jaringan yang berjalan sistematis, melibatkan mata rantai dari dalam tambang, tempat penampungan di Banda Aceh, hingga pintu keluar negara. Pengakuan adanya "titipan" untuk menjamin kelancaran kegiatan menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan oknum yang seharusnya menjadi pengawas.

Kerugian Ganda yang Ditanggung Warga Aceh

Masyarakat Aceh menanggung beban ganda dari praktik penjarahan ini. Pertama, kerusakan lingkungan akibat PETI yang tidak terkendali, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan penggundulan hutan, terjadi tanpa adanya upaya reklamasi atau pertanggungjawaban hukum dari para pelaku.

Kedua, potensi PAD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menguap ke kantong sindikat dan individu asing yang memfasilitasi operasi ini. Alih-alih memuliakan masyarakatnya, emas Aceh justru mengasingkan mereka dari tanah airnya sendiri.

Desakan Pembongkaran Jaringan ke Akar-Akarnya

Menanggapi temuan ini, aparat penegak hukum didesak untuk mengarahkan penyelidikan ke hulu, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir di bandara. Pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah siapa dalang jaringan, dari mana modal tunai besar berasal, dan kepada siapa "titipan" tersebut diberikan.

Sinergi antara Polda Aceh, Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Dinas ESDM menjadi kunci untuk membongkar rantai penyelundupan ini sampai ke akar-akarnya. Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta segera menertibkan PETI dan mengevaluasi tumpang tindih izin yang selama ini menjadi celah eksploitasi, agar kekayaan alam daerah tidak terus menjadi wahana sindikat asing memperkaya diri.

Reporter: Fajar
Sumber: rakyatpos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top