BANDA ACEH — Motif batu nisan, rumoh Aceh, hingga tirai kasab yang selama ini dikenal sebagai warisan sejarah, tengah diarahkan menjadi komoditas ekonomi baru bagi masyarakat. Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) yang disusun tim peneliti bersama Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan menjadi jembatan antara pelestarian budaya dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Inayatillah, memaparkan hasil riset tersebut dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026). Riset ini dirancang untuk memperkuat inisiatif daerah yang selama ini sudah berjalan bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).
Pemkot Banda Aceh sejatinya telah memulai langkah dengan mendokumentasikan berbagai motif yang bersumber dari warisan budaya dan sejarah. Beberapa di antaranya adalah motif batu nisan, rumoh Aceh, tirai kasab Aceh, hingga perhiasan tradisional.
Namun, dokumentasi tersebut tidak berhenti pada pencatatan administratif. Motif-motif itu kini mulai dikembangkan menjadi pola yang bisa diaplikasikan pada produk kerajinan dan fesyen oleh pelaku UMKM. Pemkot juga telah menggelar pelatihan agar para perajin mampu memahami dan menggunakan motif tersebut secara kreatif.
Prof. Inayatillah menegaskan bahwa tantangan ke depan bukan sekadar mendata dan mendaftarkan kekayaan budaya. Lebih dari itu, diperlukan sistem yang memastikan kekayaan intelektual komunal (KIK) tetap terlindungi secara hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada komunitas penjaga pengetahuan.
“Riset ini diharapkan dapat bersinergi dengan apa yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya dalam mendorong pelindungan motif dan ornamen Aceh melalui Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus mengembangkan potensi hilirisasinya,” ujar Prof. Inayatillah.
Grand Design KIL yang disusun mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari rekomendasi kebijakan (policy brief), model kelembagaan, tata kelola pemanfaatan, hingga keterlibatan industri. Salah satu poin krusial yang masuk dalam rancangan adalah mekanisme pembagian manfaat atau royalty sharing.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik hasil riset tersebut. Ia menilai gagasan dalam Grand Design KIL memiliki keterkaitan erat dengan program pelestarian yang telah berjalan, terutama dalam mendorong pelindungan ornamen dan motif melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
“Poin utama dari riset ini adalah membangun sinergisitas antara akademisi, Pemerintah Kota Banda Aceh, dinas terkait, komunitas, pelaku UMKM, dan pihak industri dalam melindungi pengetahuan masyarakat Aceh masa lalu melalui KIK sekaligus mengembangkan potensi tersebut melalui hilirisasi,” jelasnya.
Dengan adanya ekosistem hilirisasi yang sistematis, pelindungan KIK tidak akan berhenti pada sertifikat pendaftaran. Proses lanjutan seperti standardisasi produk, promosi, pemasaran, hingga penciptaan nilai ekonomi menjadi target akhir yang diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan perajin lokal di Banda Aceh.