Wagub Aceh Fadhlullah Minta Jajaran Samsat Jadi Teladan, Soroti Kendaraan Berpelat Luar Aceh di Banda Aceh

Penulis: Fajar  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:30:32 WIB
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri sosialisasi peraturan gubernur di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti masih banyaknya kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Hal ini disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Menurut Fadhlullah, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, penggunaan pelat BL juga berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

Administrasi Berbelit Jadi Kendala Penerimaan Pajak

Fadhlullah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama, dan salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor. Ia menilai persoalan administrasi yang sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan sehingga potensi penerimaan daerah tidak dapat digarap secara maksimal.

"Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah," kata Fadhlullah.

Petugas Samsat Diminta Beri Contoh dari Lingkungan Internal

Wagub kemudian meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat untuk taat administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal. Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri yang masih berplat luar Aceh.

"Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh," ujarnya.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Kegiatan sosialisasi ini diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.

Reporter: Fajar
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top