Bener Meriah Jadi Kabupaten Pertama di Aceh yang Daftarkan Sentra Kekayaan Intelektual ke Kemenkum

Penulis: Fajar  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:40:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menerima Surat Tanda Register Sentra Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

BENER MERIAH — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar secara aktif di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Surat Tanda Register bernomor W1.HH.04.09-021 itu diterbitkan pada 10 Agustus 2026, menjadikan Bener Meriah sebagai pemerintah daerah pertama di Aceh yang meraih status tersebut pada 2026.

Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah Bener Meriah, Rahmat Yanidin, menyebut keberadaan sentra ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi.

Berawal dari Audiensi dengan Kemenkum Aceh

Jejak pembentukan sentra ini dimulai pada 9 Juni 2026. Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, di Kantor Bupati. Pertemuan tersebut membahas perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah dataran tinggi Gayo itu.

Dalam pertemuan itu, Kemenkum Aceh mendorong Pemkab Bener Meriah membangun perangkat kelembagaan dan regulasi yang lebih kuat. Dorongan itu mencakup pembentukan Sentra KI yang bisa menjadi titik layanan bagi masyarakat, pelaku UMKM, kelompok kreatif, hingga inovator.

Komoditas Unggulan yang Disorot Kemenkum

Kemenkum Aceh menyoroti sejumlah aset ekonomi dan budaya Bener Meriah yang berpotensi dilindungi. Alpukat Gayo, Gula Enau Gayo, dan Bawang Merah Gayo disebut sebagai komoditas yang bisa didorong memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Sementara itu, kekayaan budaya seperti Melengkan dan Kerawang Gayo dinilai penting untuk diamankan dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal. Wakil Bupati Armia saat itu menyatakan kesiapan pemkab memperkuat inventarisasi produk unggulan dan pengembangan regulasi daerah.

Proses Pembentukan Hanya Butuh Tiga Pekan

Pemkab Bener Meriah bergerak cepat setelah audiensi tersebut. Pada 30 Juni 2026, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Bener Meriah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800/405/SK/2026.

Setelah struktur kelembagaan terbentuk, proses registrasi dilanjutkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Hasilnya, Surat Tanda Register diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman.

Layanan Sentra KI untuk Masyarakat dan UMKM

Sentra KI Bener Meriah berkedudukan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit. Penanggung jawab kelembagaan ini berada pada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah.

Sentra ini dirancang tidak hanya sebagai tempat mengurus administrasi. Layanannya mencakup konsultasi dan pendampingan perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menempatkan Sentra KI sebagai simpul pelayanan yang memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektualnya.

Kopi Gayo Telah Dilindungi, Tantangan Berikutnya

Kopi Arabika Gayo sendiri telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis yang wilayah produksinya mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Keberadaan Sentra KI kini menjadi jembatan untuk memastikan semakin banyak potensi khas Bener Meriah—mulai dari produk perkebunan, kuliner, kerajinan, hingga karya kreatif masyarakat—mendapatkan pengakuan hukum.

Reporter: Fajar
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top