ACEH — Penegasan ini diperoleh setelah pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru, terutama setelah masa kerja sama bangun guna serah (BGS) atas aset STC dinyatakan berakhir dan aset kembali menjadi milik daerah.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang membenarkan langkah Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi menerbitkan perpanjangan HGB di atas aset yang sebelumnya dikelola pihak ketiga.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengungkapkan bahwa hasil konsultasi di Kemendagri memberikan kejelasan total. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi DPRD untuk meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Setelah masa kerja sama BGS berakhir, status kepemilikan aset STC otomatis kembali menjadi barang milik daerah. Konsekuensi hukumnya, seluruh pengelolaan aset tersebut wajib tunduk pada ketentuan Barang Milik Daerah dan tidak bisa serta-merta diperpanjang melalui skema HGB oleh pihak ketiga.
Hasil konsultasi DPRD ini juga dinilai sejalan dengan kajian yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meskipun dilakukan pada unit yang berbeda di lingkungan Kemendagri, kesimpulan yang dihasilkan identik, yakni tidak ada celah hukum untuk memperpanjang HGB ruko di atas aset daerah yang masa kerja samanya telah usai.
Dengan adanya kepastian hukum ini, DPRD Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari pola pengelolaan alternatif. Skema penyewaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dinilai menjadi opsi paling memungkinkan agar aset daerah tetap produktif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Firman.
Polemik mengenai status 133 ruko STC diharapkan segera menemukan titik terang setelah adanya penegasan resmi dari pemerintah pusat ini. DPRD memastikan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga, namun tetap dalam koridor regulasi yang berlaku atas aset milik daerah.