BANDA ACEH — Yayasan APEL Green Aceh meminta Komisi Informasi Aceh (KIA) memaksa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka seluruh dokumen terkait rencana investasi Rp200 triliun. Gugatan ini diajukan setelah permohonan informasi yang disampaikan organisasi tersebut tidak pernah direspons oleh pemkab setempat.
Rencana investasi itu mencakup pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik di kawasan Beutong Ateuh. Proyek itu juga diklaim mencakup kawasan industri seluas 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
Dalam gugatannya, APEL Green Aceh membeberkan daftar panjang dokumen yang selama ini tertutup. Mulai dari salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), hingga dokumen kerja sama lainnya.
Selain itu, mereka juga meminta identitas perusahaan, investor, dan konsorsium yang terlibat. Tidak berhenti di situ, detail ruang lingkup sektor investasi, kajian kelayakan, berita acara rapat pembahasan, hingga status terkini realisasi investasi juga menjadi bagian dari permohonan informasi.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa permintaan ini bukan sekadar formalitas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses dokumen pembangunan.
“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” kata Rahmad Syukur, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, nilai investasi yang fantastis justru seharusnya berbanding lurus dengan tingkat keterbukaan. Masyarakat Nagan Raya, lanjutnya, berhak mengetahui siapa pihak yang berinvestasi dan bagaimana dampaknya terhadap tata ruang serta lingkungan hidup di daerah mereka.
APEL Green Aceh berharap KIA dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Organisasi ini menilai putusan sengketa ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan di Aceh.
Gugatan ini juga menjadi ujian bagi Pemkab Nagan Raya untuk membuktikan keseriusan rencana investasi yang selama ini digembar-gemborkan. Jika proyek tersebut nyata dan memiliki dasar hukum kuat, tidak ada alasan bagi pemkab untuk menolak membuka dokumennya ke publik.